Tarif 6 Ruas Tol Segera Naik pada Awal 2018

BPJT menyatakan kenaikan tarif dari enam ruas tol tersebut ikuti patokan pada rata-rata inflasi kota yang dilalui enam ruas tol.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jan 2018, 16:47 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 16:47 WIB
20151101-Tarif Tol Naik-Jakarta
Sejumlah kendaraan mengantri di gerbang tol, Jakarta, Minggu (1/11/2015). Sebanyak 15 ruas tol mengalami kenaikan tarif per 1 November. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, ada enam ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat. Ruas tol tersebut sempat mengalami penundaan kenaikan tarif pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, enam ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada Januari antara lain Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S.

"Ada enam yang akan mengalami kenaikan tarif," kata Herry di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Herry menuturkan, seharusnya tarif enam ruas tol tersebut ‎naik tahun lalu. Namun, karena belum memenuhi aspek Syarat Pelayanan Minimal (SPM), kenaikannya ditunda sampai syarat terpenuhi. Saat ini syarat tersebut telah dipenuhi dan akan kembali diusulkan.

‎"Yang kemarin enam ruas tertunda karena Standar Pelayanan Minimal belum terpenuhi, tapi ini sudah dilakukan perbaikan dalam waktu dekat kita usulkan kembali,"‎ ujar dia.

Namun ketika ditanya besaran kenaikan tarif tol, Herry tidak bisa memaparkan detail. Dia hanya memberi patokan pada rata-rata inflasi kota yang dilalui enam ruas tol tersebut. "Sementara itu ya yang sisa kemarin. Menyesuaikan inflasi," tutur Herry.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Belum Penuhi Standar Pelayanan Minimal

20161022-Tarif-Tol-Jakarta-Cikampek-Naik-11-persen-HA1
Sejumlah kendaraan memadati Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Cawang, Jakarta, Sabtu (22/10). Tarif Tol Jakarta-Cikampek naik mulai berlaku pada Minggu, 23 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Sebelumnya, sebanyak 6 ruas tol belum bisa melakukan penyesuaian tarif tol pada tahun ini, lantaran ruas tol tersebut belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Herry TZ mengatakan, penyesuaian tarif tol dilakukan dalam 2 tahun. Penyesuaian tarif mengacu laju inflasi.

Herry mengatakan, jika ruas tol belum memenuhi SPM, maka penyesuaian tarif ditunda selama 90 hari atau 3 bulan. "Lalu untuk yang ditunda selama 3 bulan kita evaluasi kalau sudah memenuhi, disesuaikan," kata dia seperti ditulis di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Keenam ruas tersebut antara lain, Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, JORR Non S, Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, dan JORR S.Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dikelola badan usaha jalan tol (BUJT) PT Jasa Marga Tbk.

Substansi yang belum terpenuhi terkait SPM pada pemeriksaan terakhir yakni adanya lubang, retak, lubang bahu jalan, retak bahu jalan. Kemudian, terkait rambu, marka, anti silau, kebersihan gardu, dan lain-lain.

Lalu, Tol Padalarang-Cileunyi terkait lubang, retak, penerangan jalan, informasi dan komunikasi, kebersihan kantor operasi dan gardu.Tol JORR Non S belum memenuhi rambu, reflektor, informasi dan komunikasi.

Pada Tol Pondok Aren-Ulujami terkait dengan lubang, retak, rambu, marka, reflektor, dan informasi. Selanjutnya, Tol JORR W2 Utara tidak memenuhi subtansi seperti lubang, retak, rambu, marka, reflektor, penerangan jalan, dan kebersihan kantor operasi dan gardu.

Terakhir JORR S yang dikelola PT Hutama Karya tidak memenuhi aspek seperti kecepatan tempuh rata-rata, rambu, marka, reflektor, hingga informasi dan komunikasi.

Persyaratan

Untuk bisa melakukan penyesuaian tarif, maka SPM mesti dipenuhi. Di antaranya terkait kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas. Kemudian, SPM tersebut dievaluasi.

"Penyesuaiannya bagaimana, tarif tadi disesuaikan setiap dua tahun berdasarkan inflasi. Perkalian tarif sebelumnya dengan tingkat inflasi dua tahun sebelumnya. Sebelum tarif dinaikkan harus memenuhi SPM-nya. SPM dipenuhi baru berhak kenaikan dua tahun. Tidak serta-merta dua tahun naik," jelas dia.

Herry mengatakan, selama ini inflasi diasumsikan 7 persen. Namun, realisasinya inflasi hanya 3 persen bahkan ada daerah yang mencatat deflasi.

"Sebagai informasi inflasi pada saat disusun diasumsikan 7 persen, kalau dua tahun 14 persen. Kenyataannya rata-rata inflasi sekarang 3 persen bahkan ada yang deflasi tidak bisa naik," tukas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya