Tersisa 400 Km, Pemerintah Target Jalan Trans Papua Kelar di 2019

Pemerintah mempunyai beberapa dasar hukum dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Papua.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jan 2018, 17:44 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2018, 17:44 WIB
Jalan Trans Papua (Foto: Dok Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR)
Jalan Trans Papua ruas Wamena-Habema (Foto: Dok Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pembangunan jalan Trans Papua yang saat ini tersisa 400 kilometer (km) bakal rampung pada 2019.

"Kalau Trans Papua kan 4.300 km ya, sekarang kan tahun 2017 kemarin 3.900 km, itu masih sisa 400-an km sampai 2019," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Rabu (3/1/2017).‎

Basuki memastikan, pemerintah terus menggarap proyek jalan Trans Papua hingga selesai pada 2019. Proyek ditargetkan bisa ‎menyambungkan wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bila jalan Trans Papua tersisa 400 km, sementara pembangunan jalur perbatasan yang mencapai 1.098,2 km, kini sudah tersambung 884 km.

"Sisanya sepanjang 450 km ditargetkan tembus tahun ini. Kami sudah terjunkan 3 tim untuk ke Papua. Sedangkan sisa dari jalur perbatasan 214,2 km bisa tembus di 2018. Ini targetnya," kata dia, pekan lalu.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Fokus ke Papua

Basuki menuturkan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) fokus pada pembangunan infrastruktur di Papua karena tiga tujuan utama. Pertama, untuk menciptakan keadilan. Kedua, mengurangi kesenjangan pendapatan dan kesenjangan antarwilayah, dan ketiga mengurangi tingginya harga di masing-masing wilayah.

‎"Inilah tantangan dalam pemerataan pembangunan. Di Papua, harga BBM sudah satu harga, tapi harga semen masih Rp 2,5 juta per sak di Jayawijaya dan Intan Jaya, Papua," dia menerangkan.

Menurutnya, pemerintah mempunyai beberapa dasar hukum dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Papua.

Dasar hukum tersebut, yakni Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"‎Untuk mempercepat konektivitas di Papua, alokasi anggaran dari Kementerian PUPR sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun sejak 2015-2017. Untuk Papua dialokasikan Rp 5 triliun dan Papua Barat Rp 2 triliun," Basuki menuturkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya