Pengusaha Sebut Target Pajak Tinggi, Ini Jawaban Sri Mulyani

Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen dari realisasi 2017 sebesar Rp 1.147 triliun menjadi Rp 1.424 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2018, 20:21 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 20:21 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 20 persen dari realisasi 2017 sebesar Rp 1.147 triliun menjadi Rp 1.424 triliun pada tahun ini. Target setoran pajak tersebut dianggap terlalu tinggi, sehingga membuat pengusaha cemas.

Hal ini disampaikan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam acara Dialog Perkembangan Makro Fiskal 2017 dan Langkah-langkah Kebijakan Makro Fiskal 2018 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/1/2018).

"Pertumbuhan penerimaan pajak 20 persen cukup tinggi, ngeri juga ya lihat 20 persen. Pasti ini ada ekspansi tax," tegas Fransiscus atau akrab disapa Franky itu.

Kekhawatiran salah satu pengusaha ini langsung ditanggapi Menkeu. Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2018 ditargetkan sebesar 5,4 persen dengan inflasi 3,5 persen. Dengan asumsi ini, pertumbuhan penerimaan pajak normalnya 9 persen.

"Tapi plus tradisional extra effort tanpa pakai cara yang macam-macam, target tumbuhnya 4 persen. Jadi pertumbuhan penerimaan pajak yang di tangan 9 persen tambah 4 persen, yakni 13 persen," papar dia.

Tambahan pertumbuhan 7 persen, sambung Sri Mulyani, akan berasal dari implementasi pertukaran data untuk kepentingan perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada tahun ini sehingga bisa mendapatkan data basis pajak lebih luas dari otoritas pajak negara lain.

"Saya ingin meyakinkan Pak Franky, kita tidak akan mengejar-ngejar tanpa basis, jadi tidak perlu merasa ngeri. Kalau ngeri sampaikan ke saya supaya saya bisa adress," tegas Sri Mulyani.

Dia menilai, Kementerian Keuangan ingin membenahi cara pegawai pajak atau fiskus dalam memanggil dan memeriksa wajib pajak, tata cara pemungutan, dan lainnya.

"Kalau setelah dicek harus bayar pajak, ya bayar saja. Tapi saya larang tim pajak mengada-ada dengan sekadar nyari angka dari langit. Itu jangan sampai terjadi," pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Penerimaan Pajak 2017 Tumbuh 4,08 Persen

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, penerimaan pajak di 2017 atau sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2017 mencapai Rp 1.151,10 triliun. Penerimaan tersebut tercatat 89,68 persen dari target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakhpahan mengatakan, realisasi tersebut tumbuh sebesar 4,08 persen jika dibanding dengan penerimaan pajak pada 2016. Tahun 2016, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.105,97 triliun.

"Kalau dilihat Rp 1.151 triliun, tahun lalu realisasi Rp 1.105,97 triliun sehingga ada pertumbuhan 4,08 persen," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.

Berdasarkan jenis pajak, PPh nonmigas tercatat Rp 596,89 triliun. Realisasi tersebut turun jika dibanding tahun sebelumnya Rp 630,11 triliun. Robert menuturkan, pertumbuhan tersebut minus mengingat ada unsur tax amnesty di tahun 2016.

"Rp 630 triliun ada komponen sifatnya one time yaitu pengampunan pajak sekitar Rp 103 triliun untuk 2016 dan ada juga beberapa komponnen PPh final revaluasi," jelasnya.

PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan Rp 480,73 triliun. Angka tersebut tumbuh 16,62 persen,

Sementara, PBB dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan minus. PBB memberi kontribusi sebesar Rp 16,77 triliun atau turun 13,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan, pajak lainnya memberikan kontribusi Rp 6,75 triliun atau tumbuh minus Rp 16,78 triliun.

PPh migas menambal penerimaan sebesar Rp 49,96 triliun. Angka ini tumbuh 38,40 persen.

"Secara total tumbuhnya 4,08 persen. Kalau kita keluarkan pendapatan tidak berulang (tax amnesty dan lain-lain) tumbuh 15,85 persen," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya