Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam RPP ini, penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Komponen dari indeks tersebut ada tiga, yaitu indeks gaji, persentase tunjangan kinerja dari gaji, dan indeks kemahalan daerah.
Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, demikian juga ASN di pemerintah pusat.
Advertisement
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menjelaskan, dalam pembahasan RPP dipaparkan berbagai asumsi penghasilan berbagai golongan PNS jika RPP tersebut nanti disahkan.
"Itu juga masih simulasi dan sampai sekarang masih dalam pembahasan," kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga
Dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Liputan6.com, untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negara mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta atau setara Rp 6,6 miliar per tahun.
Sementara wakil presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.
Sementara tertinggi selanjutnya adalah penghasilan menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Polri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK dengan indeks penghasilan 16.000 maka penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 92,2 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK masing-masing memilik indeks penghasilan 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp 88,3 juta.
Sedangkan untuk wakil menteri, Wakil Kepala Polri, Angota DPR, Aggota DPD, Aggota BPK dan Hakim Agung MA per bulan diasumsikan mendapatkan penghasilan Rp 80,7 juta.
Sistem Gaji Lama Vs Gaji Baru
Sistem gaji lama vs Baru
a. Gaji PNS Lama (PP No. 7 Tahun 1977)
1. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 7 Tahun 1977 yaitu 1 : 10 (Rp 12.000 : Rp 120.000)
2. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
3. Perbandingan Gaji Pokok Pangkat Terendah (Gol. I.a) : Gaji Pokok Pangkat Tertinggi (Gol. IV.e) sesuai amanat PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Lampiran PP No. 7 Tahun 1977 sangat rendah, yaitu 1 : 3,786 (Rp1.486.500 : Rp5.620.300)
4. Gaji Pokok tidak selalu atau tidak setiap tahun dinaikkan karena akan berdampak ke Manfaat Pensiun Pokok sehingga diberikan:
a. Tunjangan Jabatan (Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Fungsional Umum);
b. Tunjangan Kinerja (bervariasi antar instansi);
c. Tahun 2016 dan Tahun 2017 (direncanakan) diberikan Gaji ke-14 (dalam bentuk THR) sebagai pengganti kenaikan Gaji Pokok untuk menghindari kenaikan manfaat pensiun.
b. Gaji PNS baru
1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 :12,698. referensi: Gaji PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 1: 11,219 (US$ 17.800 : US$ 199.700)
3. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Dengan aturan tersebut, ada larangan bagi PNS atau ASN untuk menerima penghasilan dari sumber lain. Hal ini tertuang dalam Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini, PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional," tulis Pasal 33 Ayat (1).
Apabila PNS menerima penghasilan lain atau honorarium yang dananya bersumber sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), maka PNS tersebut harus mengembalikan penghasilan lain atau honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Advertisement
Simulasi Sistem Gaji Baru vs Lama
Masih Dikaji
Kepala Subbagian Hubungan Media dan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN telah melakukan kajian internal untuk memberikan masukan dalam RPP Gaji PNS.
"Sifatnya kita masih kajian," kata Diah, saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut Diah, hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan ke instansi terkait. Namun untuk detail kajiannya dia belum bisa menyebutkan. Pasalnya, masih disampaikan terlebih dahulu ke instansi terkait.
"Kami akan melakukan kajian internal dulu. Belum bisa mengeluarkan pernyataan lebih jauh," ucapnya.
Namun memang, pembahasan RPP Struktur Gaji Baru PNS ini belum sampai antar kementerian. Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas anggaran mengaku belum menerima RPP tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengaku tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain.
"Angka tersebut tidak ada kaitan dengan RPP. Saya tidak tahu persis sumbernya," ucap dia saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Askolani menegaskan, RPP yang sedang disusun pemerintah saat ini adalah RPP penggajian berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji PNS ke-13, serta pensiunan ke-13.
Dihubungi terpisah, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Made Arya Wijaya, pun mengungkapkan hal senada.
"Kami di Kemenkeu malah belum tahu draf (RPP). Karena sampai saat ini draf RPP (penggajian) masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada pimpinan untuk mendapat arahan. Apalagi terkait angka-angka, belum dibahas sama sekali," dia menegaskan.
Terkait pernyataan Menteri PANRB, Asman Abnur, bahwa penyusunan RPP struktur gaji PNS sudah selesai, dan tinggal diajukan ke Presiden, Made Arya menyatakan itu kemungkinan hanya di lingkungan Kementerian PANRB. (Baca juga: PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi)
"Kalau Pak Menteri PANRB bilang sudah selesai, barangkali yang dimaksud selesai di lingkungan Kementerian PANRB," ujarnya.
Advertisement
Sulit Diterapkan
Made melanjutkan, Kementerian Keuangan mengaku sulit untuk menerapkan jika RPP tersebut benar-benar diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan," tegas dia.
Namun, Made mengaku belum tidak mengetahui soal besaran gaji Presiden sebesar Rp 553 juta per bulan maupun penghasilan pejabat lain, seperti yang tertuang dalam RPP gaji PNS.
"Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS)," ujarnya.
Menanggapi soal penghasilan presiden bisa mencapai Rp 553 juta, pengamat pelayanan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, sebenarnya dengan gaji presiden saat ini yang hanya Rp 62 juta dianggap terlalu kecil. Terlebih tanggung jawab Presiden sangatlah besar.
Menurut Lina, memang sudah sewajarnya jika gaji presiden dan wakil presiden dinaikkan.
"Hanya saja di tengah kondisi saat ini, yang PNS tidak naik gaji sejak 2015, apa itu wajar? Kalau diusulkan naik, saya setuju, cuma jumlahnya kalau Rp 500 juta terlalu drastis sepertinya," kata Lina kepada Liputan6.com.
Sementara itu, ekonom dari INDEF Bima Yudhistira berpendapat, di tengah kondisi saat ini, alangkah lebih baik jika rencana perubahan struktur penggajian PNS yang kemudian mengakibatkan kenaikan penghasilan tersebut untuk tidak direalisasikan terlebih dahulu.
Menurut dia, saat ini fiskal pemerintah cukup sempit. Hal itu terbukti dengan realisasi penerimaan pajak yang dalam dua tahun terakhir hanya tumbuh 4 persen. Di sisi lain, harga minyak dunia terus naik yang kemudian berisiko terhadap anggaran subsidi.
Tak hanya itu, pemerintah saat ini tengah fokus percepatan pembangunan infrastruktur, di mana tahun ini dianggarkan lebih dari Rp 400 triliun.
Perbandingan Negara Lain
Soal gaji presiden, Lina membandingkan gaji pimpinan beberapa negara. Seperti di China, XI Jin Ping saat ini memiliki gaji setiap bulannya sekitar Rp 300 juta. Sementara di Singapura, gaji perdana menteri justru mencapai Rp 22 miliar.
Dari gaji para pimpinan negara tersebut, disimpulkan Lina, besaran gaji tetap harus disesuaikan dengan keuangan masing-masing negara. "Mungkin kalaupun naik di kisaran Presiden China masih masuk akal-lah," tegasnya.
Sedangkan soal gaji PNS di negara lain, dikutip dari senate.gov, Jumat (9/3/2018), penghasilan tahunan PNS di Amerika Serikat diatur dalam The Ethics Reform Act yang dibuat sejak tahun 1989. Dari dokumen tersebut, besaran penghasilan kemudian disesuaikan menurut kenaikan inflasi.
Dalam dokumen daftar gaji PNS di tahun 2015 terlihat bahwa jabatan Presiden Amerika Serikat mendapat gaji US$ 400 ribu setiap tahun atau Rp 5,5 miliar per tahun dengan estimasi kurs 13.750 per dolar AS. Sementara wakil presiden mendapat gaji US$ 235 ribu per tahun atau Rp 3,23 miliar per tahun.
Jaksa Agung mendapat gaji US$ 258 ribu per tahun, hakim sirkuit US$ 213 ribu per tahun. Di tingkat senat, pimpinan senat berhak akan gaji US$ 193 ribu. Sementara senator dan anggota senat gajinya adalah US$ 174 ribu.
Untuk level menteri, gaji per tahun yang berhak didapat ialah US$ 203 ribu. Wakil menteri mendapat gaji US$ 183 ribu.
Wakil dirjen dan irjen gaji per tahunnya adalah US$ 158 ribu. Di bawahnya ada direktur yang berhak akan penghasilan sebesar US$ 148 ribu.
PNS Amerika Serikat di level Senior Eksekutif bisa mendapat gaji dengan rentang minimum US$ 121 ribu hingga maksimal US$ 183 ribu.
Sementara PNS yang berada di level bawah digolongkan ke dalam 15 tingkatan. Minimal, PNS di Amerika Serikat mendapat gaji US$ 18 ribu per tahun, sementara angka maksimal gaji yang bisa didapat adalah US$ 101 ribu.
Advertisement
Bagaimana Nasib Honorer?
Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Supriyadi mengatakan, saat para PNS mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan penyesuaian gaji, tunjangan, dan lain-lain, para honorer masih dihadapkan pada ketidakjelasan statusnya.
"Pemerintah pusat tidak pernah mencatat adanya honorer, khususnya untuk guru di sekolah negeri. Karena dalam edaran, dilarang sekolah mengangkat honorer, kecuali atas biaya masing-masing sekolah. Maka honorer ini tidak tercatat, di Kementerian PANRB juga tidak tercatat," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada penghasilan para tenaga honorer. Jangankan mengharap dapat tambahan tunjangan, sebagian besar honorer saat ini masih mendapatkan gaji jauh di bawah upah minimum provinsi.