Caplok PGN, Pertamina Gelar RUPS Pekan Depan

Pertamina menyatakan usai keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai saham negara diterbitkan, Pertamina akan gelas RUPS untuk jembatani pencaplokan PGN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Mar 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 18:00 WIB
RU IV Cilacap, Kilang BBM Terbesar di Indonesia Milik Pertamina
Kapal tanker bersandar di ereal kilang minyak Pertamina Refenery Unit IV Cilacap, Rabu (7/2). PT Pertamina melalui Refinery Unit (RU) IV Cilacap mengolah minyak bumi sebesar 348.000 BSD. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan resmi mencaplok PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN setelah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rencananya RUPS ‎dilakukan pada pekan depan.

Direktur ‎Sumber Daya Manusia Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, saat ini dilakukan perhitungan nilai saham negara di PGN untuk dialihkan ke Pertamina melalui Kementerian Keuangan.

Ini dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina terbit pekan lalu.

‎

"Inbreng itu adalah penyerahan sahamnya pemerintah di PGN ke Pertamina. Aktenya diserahkan, Kemudian nilainya berapa itu dalam keputusan Menteri Keuangan," kata Nicke, di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Nicke melanjutkan, setelah Keputusan Menteri Keuangan terkait nilai saham negara diterbitkan, Pertamina akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menjembatani pencaplokan PGN ke Pertamina. RUPS akan dilaksanakan pekan depan.

"Setelah itu keluar, baru kemudian kita gelar RUPS Pertamina. Kami rencanakan bulan ini. Tapi setelahnya bisa kita langsungkan. RUPS Seninnya Kalau itu sudah, itu sebagai dasar formal PGN masuk ke pertamina," tutur‎ dia.

Nicke menuturkan, setelah Pertamina mencaplok PGN maka secara otomatis PGN menjadi anak usaha Pertamina, yang ditangani langsung induk usaha. Dengan begitu, dapat dilakukan integrasi kegiatan operasi antar-perusahaan.

"Anak perusahaan itu di bawah Pertamina. Daily communication, pembinaan, tapi secara hukumnya, anak perusahaan itu berada di bawah Pertamina,"‎ ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

PP Holding BUMN Migas Terbit

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) minyak dan gas bumi (migas). PP tersebut akan dijadikan jembatan untuk penyatuan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) PGN dengan PT Pertamina (Persero).

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina ‎Gigih Prakoso mengatakan, PP Holding BUMN migas akan segera terbit setelah ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"PP kan sudah ditandatangani Pak Presiden, sekarang proses disetujui Kemenkumham,"kata Gigih, di Jakarta, Jumat 9 Maret 2018.

Setelah PP tersebut terbit, Kementerian BUMN akan mengajukan valuasi nilai saham negara ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Saham negara yang ada di PGN kemudian akan dialihkan ke Pertamina.

"Lalu BUMN menyampaikan valuasi ke Kemenkeu sekarang ada di DJKN. Valuasi itu menilai ada berapa saham seri B yang dimiliki oleh pemerintah kalau di-inbreng-kan ke Pertamina," paparnya.

Menurut Gigih, setelah proses tersebut diselesaikan, maka ‎Pertamina akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Targetnya RUPS akan dilakukan pada Maret 2018.

"Setelah itu kalau disetujui RUPS Pertamina, pokoknya enggak lebih dari bulan inilah. Di Bulan Maret harus RUPS," ‎ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya