Naikkan Harga Pertamax Cs Harus Izin Pemerintah, Ini Kata Pertamina

PT Pertamina siap mengikuti kebijakan penetapan kenaikan harga BBM nonsubsidi harus mendapat izin pemerintah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2018, 19:08 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 19:08 WIB
SPBU Pertamina
SPBU Pertamina (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, seperti Pertamax Cs yang harus mendapat persetujuan dari pemerintah dan status Premium Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang menjadi penugasan.

Vice President Corporate Coomunication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Maka, setiap aksi koorporasinya ‎dilaporkan ke pemerintah.

"Sebetulnya kami kan BUMN, jadi kami harus melaporkan apa pun kepada pemerintah," kata Adiatma di Jakarta, Senin (9/4/2018).

‎Atas latar belakang tersebut, Pertamina akan mengikuti ‎kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM non subsidi, yang harus mendapat persetujuan pemerintah terlebih dahulu.

"Tunggu peraturan dari pemerintah dulu. Nanti kami mengikuti," ujarnya.

Terkait dengan perubahan status Premium di Jamali yang menjadi penugasan, menurut Adiatma, Pertamina juga akan‎ mengikuti kebijakan pemerintah. Dia pun yakin, pemerintah memiliki solusi untuk Pertamina atas kebijakan tersebut.

"Pastinya akan ada solusinya itu. Pastinya pemerintah sudah memikirkan bagaimana solusinya nanti," tandasnya.

BPS: Efek Kenaikan Harga BBM Masih Berimbas ke Inflasi April

Pertamax Turbo
Pertamax Turbo

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka inflasi di Maret 2018 di level 0,20 persen. Salah satu elemen yang menjadi pendorong angka inflasi adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi khususnya Pertamax dan Pertamax Turbo pada Februari 2018.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, BPS memperkirakan harga BBM masih akan menjadi pendorong angka inflasi pada April ini. Mengingat, PT Pertamina telah menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 200 per liter di 24 Maret 2018.

"Ada kenaikan Pertalite Rp 200 per liter di 24 Maret 2018. Jadi yang dominan memberikan andil adalah kenaikan bensin. Naiknya harga Pertalite, bisa dipastikan pada bulan April masih berikan andil terhadap inflasi," ujar Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut, Suhariyanto menjelaskan pada Maret 2018, pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan, komoditas yang memberi andil dominan adalah kenaikan bensin dengan bobot sebesar 3,39 persen. Namun demikian, komponen tersebut hanya memberi andil kepada inflasi sebesar 0,04 persen.

"Dari komponen transportasi, komunikasi dan jasa keuangan, andil dominan adalah kenaikan bensin. Di akhir Februari ada kenaikan Pertamax Rp 300 per liter dan Pertamax Turbo sebesar Rp 500 per liter pada Februari 2018 yang masih ada dampak terhadap Maret," jelasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya