Keluhan Pilot soal Gangguan Balon Udara Berkurang

Hingga siang ini, Airnav baru menerima 15 laporan dari pilot terkait gangguan terhadap penerbangan yang disebabkan oleh balon udara

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2018, 17:39 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2018, 17:39 WIB
Menikmati Warna-warni Balon Udara Raksasa di Langit Filipina
Festival Balon Udara Internasional digelar di Clark, Utara Manila, Provinsi Pampanga, Filipina, Kamis (8/2). Festival ini berlangsung selama empat hari. (AP Photo/Bullit Marquez)

Liputan6.com, Jakarta - Airnav Indonesia mencatat penurunan jumlah keluhan oleh pilot usai menindak kegiatan menerbangkan balon udara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto menuturkan, hingga siang ini pihaknya baru menerima 15 laporan dari pilot terkait gangguan terhadap penerbangan yang disebabkan oleh balon udara. Sebelumnya hingga Lebaran, tercatat ada 71 laporan.

"Itu kemarin kami total, dari pagi sampai malam. 71 laporan itu dari pagi sampai malam. Lalu hari ini tadi sudah 15, artinya sudah berkurang," ujar dia dalam Konferensi Pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dia menyampaikan, mayoritas keluhan pilot ditemukan gangguan oleh balon udara terjadi pada saat siang sampai sore. Daerah dengan gangguan terbanyak adalah Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Ada satu balon yang sampai ke Kalimantan, mungkin saking tingginya terbawa angin sampai ke sana," tutur dia.

Pihaknya sungguh mengharapkan masyarakat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terkait kegiatan menerbangkan balon udara ini.

Jika tidak akan mengganggu keselamatan penerbangan yang dapat menyebabkan wajah Indonesia tercoreng di hadapan dunia Internasional.

"(Gangguan balon udara) sangat signifikan untuk keselamatan penerbangan. Yang complain tidak hanya  pilot indonesia, tapi juga pilot internasional," tegas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Kemenhub Paparkan Syarat Terbangkan Balon Udara

Ilustrasi balon udara (iStock)
Ilustrasi balon udara (iStock)

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terbangkan balon udara.

Syarat yang harus dipenuhi itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.

"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ujar dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.

Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.

"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegas Novie.

Dia pun mengatakan pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara bertanggung jawab agar tidak menggangu keselamatan orang lain.

"Maka dari itu saya kerja sama untuk mengawasi penerbangan balon yang tidak ada kendali untuk melindungi keselamatan publik. Agar melakukan tradisi ini memeperhatikan keselamatan masyarakat pada umumnya," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya