Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang kembali rencana integrasi tarif tol di Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau lingkar luar Jakarta. Perlu ada kajian mendalam tentang kenaikan tarif tol JORR.
Bambang yang kerap disapa Bamsoet mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebaiknya memberikan penjelasan terkait integrasi tarif tol JORR. Merujuk Pasal 48 Ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, maka tarif tol dihitung berdasar kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.
“Hal yang harus dikaji betul adalah kemampuan bayar masyarakat serta jarak tempuh di tol JORR,” ujar dia, Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah standar pelayanan. Menurut Bamsoet, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol JORR.
“Khususnya terbatasnya pintu tol yang sering menjadi penyebab kemacetan, serta melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing) seperti tidak perlu melakukan transaksi di pintu tol,” dia menambahkan.
Selain itu, dia juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol. ”Agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya BPJT berencana memberlakukan integrasi tarif tol JORR pada 20 Juni 2018 yang. Kebijakan itu berefek pada penyeragaman tarif ruas tol JORR menjadi Rp 15.000. Namun, BPJT akhirnya menunda kebijakan itu.
Pemerintah Bakal Evaluasi Tarif Tol JORR Setiap 2 Tahun Sekali
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengevaluasi penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau Tol JORR setiap dua tahun sekali.
Pada hitungan waktu tersebut, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan kembali menyesuaikan pengeluaran tarif tol dengan pengaruh inflasi. Adapun rumusan perhitungannya, yakni tarif lama dikali satu, lalu ditambah perhitungan inflasi selama dua tahun terakhir.
Baca Juga
Formulasi tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Namun begitu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, sistem integrasi tarif Tol JORR kali ini tidak ada kaitannya dengan inflasi.
"Itu tidak ada relevansinya dengan inflasi. Ini soal peningkatan layanan kepada masyarakat," ungkap dia di Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Senada dengan Arie, Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menegaskan, pemberlakuan integrasi tarif Tol JORR ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan. Dia membantah asumsi banyak masyarakat, yang mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan kebijakan untuk menaikkan tarif secara terselubung.
"Kita tegaskan, ini lebih untuk meningkatkan efisiensi layanan, bukan untuk kenaikan tarif terselubung. Dalam kurun waktu dua tahun ke depan, nanti akan kita sampaikan secara reguler (pelaksanaan sistem integrasi tarif Tol JORR) sebagai bentuk pertanggungjawaban," tutur dia.
Adapun terkait penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali, itu sesuai dengan isi Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang dimaksudkan untuk mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan jalan nasional.
Advertisement