Liputan6.com, Jakarta - Penyedia jasa layanan peminjaman yang berbasis teknologi, RupiahPlus menyatakan telah memberhentikan sebanyak enam agen kolektor yang terbukti bersalah. Hal tersebut menyusul banyak keluhan masyarakat di media sosial soal cara penagihan yang dilakukan oleh agen RupiahPlus.
Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan, saat ini proses investigasi terkait tata cara penagihan yang dilakukan kolektornya masih terus berlangsung. Namun sejauh ini sudah ada enam orang diberhentikan akibat munculnya kasus ini.
"Ada 5-6 orang, investigasi masih on going. Kita verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kita atau bukan," ujar dia di Jakarta, Senin (2/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sementara terkait dengan jalur hukum yang akan diambil oleh perusahaan terhadap para kolektor tersebut, Bimo menyatakan belum bisa memastikan. Namun akan kembali dilihat bobot dari kesalahan kolektor.
"Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate," kata dia.
Bimo mengungkapkan, saat ini RupiahPlus memiliki lebih dari 100 orang kolektor. Hal ini dinilai wajar dengan jumlah nasabah RupiahPlus yang mencapai 300 ribu orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp 800 miliar.
"(Kolektor) 100 orang lebih. Itu ada dari internal kita," tandas dia.
RupiahPlus Sesalkan Cara Agen Tagih Utang ke Nasabah
Sebelumnya, sehubungan dengan berbagai laporan masyarakat baik yang diterima langsung maupun yang disampaikan melalui media sosial, manajemen RupiahPlus menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang merasa dirugikan.
RupiahPlus selaku penyedia jasa layanan peminjaman uang berbasis teknologi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyesalkan tindakan-tindakan terkait penagihan utang yang dilakukan oleh agen dan/atau pihak yang bekerja untuk perusahaan tersebut.
Direktur RupiahPlus, Bimo Adhiprabowo menyatakan sangat menyesalkan tindakan-tindakan yang dilaporkan, antara lain penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, intimidasi, pelecehan, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan dengan nasabah.
“Tindakan-tindakan penagihan utang yang melanggar tersebut sama sekali bukan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) resmi penagihan RupiahPlus. Karenanya kami sama sekali tidak membenarkan tindakan-tindakan tersebut,” demikian penegasan Bimo Adhiprabowo.
Berdasarkan penyelidikan internal, RupiahPlus mendapati bahwa penagihan hutang di luar SOP dilakukan oleh beberapa kolektor RupiahPlus. “Terhadap kolektor-kolektor yang melakukan pelanggaran tersebut, RupiahPlus telah melakukan penindakan keras sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Bimo Adhiprabowo.
Menurutnya, RupiahPlus telah berkoordinasi langsung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran dan berkomitmen untuk mengambil seluruh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan dan memperbaiki permasalahan yang membuat nasabah dan masyarakat merasa dirugikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement