Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memastikan investor yang mengelola kawasan Industri di Teluk Bintuni akan mendapatkan fasilitas fiskal tax holiday.
Hal ini untuk mendorong investor berminat menanamkan modalnya di kawasan industri yang terletak di Provinsi Papua Barat tersebut.
"Siapa pun yang investasi di Teluk Bintuni, pasti, dijamin dapat tax holiday. Lamanya berapa, kami bisa bicara dengan Kementerian keuangan. Jadi kami akan dorong ini menjadi proyek yang visible," kata dia di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Pemerintah juga akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur, seperti pelabuhan. Infrastruktur tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses bisnis di Teluk Bintuni.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan badan layanan umum alias BLU untuk memfasilitasi investor dalam mengakses pinjaman modal. Airlangga menyebutkan, total investasi untuk masing-masing industri sekitar USD 700 juta.
"Mempersiapkan sejenis BLU agar investor ini mendapat pinjaman. Untuk pengembangan project. (Investasi) bervariasi karena total investasi beragam, tergantung jenis (industri). Bikin pabrik pupuk tidak sama dengan metanol. Kita serahkan ke investornya. Tapi range-nya di atas USD 700 juta,"ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan pengembangan Teluk Bintuni akan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau lazim disebut Public Private Partnership (PPP).
Dukungan pemerintah juga akan tampak berupa pemberian VGF (Viability Gap Fund). Hal ini karena kawasan Teluk Bintuni belum terlalu menarik bagi investor, meski menyimpan potensi yang sangat besar.
"Oleh karena itu, karena enggak visible itu kita pakai skema KPBU. Pemerintah bisa chip in sampai 49 persen. VGF tadi," kata dia.
Sejauh ini, sudah banyak investor dari berbagai negara tetangga yang berminat. Pemerintah, dia menjelaskan, akan menyeleksi proposal masing-masing investor untuk menentukan pengelola kawasan industri petrokimia Teluk Bintuni.
"Tertarik dari Jepang, ada dari Korea. Terbuka untuk semua," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Kaji Tambah Sektor Penerima Tax Holiday
Pemerintah masih mengkaji pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Bahkan rencananya, cakupan sektor industri penerima insentif tax holiday ini akan diperluas kembali.
"Iya, mau diperluas (sektor penerima tax holiday), karena itu memang sektor-sektor yang penting buat kita, tapi yang investasi di sana tidak terlalu banyak yang mau, karena itu merupakan andalan dari masing-masing negara," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan 17 industri pionir yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Darmin mengakui, saat ini masih banyak sektor yang belum banyak dilirik investor untuk menanamkan modal dengan memanfaatkan fasilitas tax holiday. Atas dasar pertimbangan itulah, pemerintah mencoba memperluas kembali sektor-sektor yang sekiranya bisa menjadi andalan.
"Kayaknya ada beberapa yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru, kami sangat fokus pada besi baja dan turunannya, kemudian petrokimia, farmasi. Di luar itu, kayaknya ada beberapa yang masih potensial untuk dimasukkan," kata Menko Darmin.
Dia menyebut, dalam hal ini pemerintah tidak ingin terlalu cepat memutuskan sektor mana saja yang menjadi potensial. Terlebih, pihaknya masih ingin mendalami lebih lanjut guna memastikannya.
"Memang kami me-review kembali. Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain," pungkas Darmin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Jokowi ingin agar insentif tax holiday yang ditawarkan pemerintah bisa benar-benar menjadi daya tarik bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri.
Salah satunya mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan kewajiban pajaknya melalui tax holiday.
"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun, tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement