Buruh Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah DKI di 2019

Pada tahun depan diharapkan perluasan penerima Kartu Pekerja ini sudah bisa berjalan.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Okt 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2018, 09:31 WIB
Ilustrasi buruh sedang bekerja.
Ilustrasi buruh sedang bekerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha mendukung langkah pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan Kartu Pekerja. Dengan perluasan ini maka semakin banyak buruh yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga tidak selalu menuntut kenaikan upah.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dengan kartu tersebut, para buruh bisa mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI Jakarta dalam bidang perumahan, pangan, pendidikan, transportasi dan kesehatan.

"Itu akan membantu pekerja-pekerja kita untuk menanggulangi masalah perumahan, akan diberikan prioritas kepada pekerja kita untuk mendapatkan DP 0 persen. Kemudian subsidi pangan, sehingga nanti beli telur, beras, daging dengan harga yang murah. Kemudian subsidi transportasi, dengan bayar Rp 3.000 bisa ke mana-mana di Jakarta. Misalnya pendidikan juga, ini dibantu pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dengan demikian, lanjut dia, ada kolaborasi antar pemerintah daerah dengan pengusaha dalam rangka meningkat kesejahteraan buruh, tanpa harus selalu menuntut kenaikan upah yang tinggi.

"Pengusaha sangat mendukung sekali. Ini untuk membuat kesejahteraan pekerja meningkat. Ini bentuk kolaborasi antara pemerintah dan pengusaha," ungkap dia.

Menurut Sarman, pada tahun depan diharapkan perluasan penerima Kartu Pekerja ini sudah bisa dijalankan. Namun saat ini Pemprov DKI masih harus menyelesaikan masalah domisili KTP buruh.

"Ini sudah diproses oleh Pemprov, kemungkinan akan tahun depan bisa dilaksanakan. Itu murni dari Pemprov, dari APBD. Pengusaha tidak dikenakan iuran.‎ Kriterianya sedang disusun, karena kemarin masih ada tarik ulur masalah KTP. Kalau harus ber-KTP Jakarta, tetapi banyak pekerja kita yang KTP-nya di luar Jakarta. Bagaimana itu kebijakannya, itu sedang dirumuskan," tandas dia.

 

Pengusaha DKI Jakarta Siap Jalankan Ketetapan UMP 2019

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan siap melaksanakan keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu lalu, pengusaha telah mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 3.830.436, atau naik 5 persen dibandingkan UMP 2018.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut memang ada tiga usulan besaran kenaikan UMP yang ‎diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Tiga usulan tersebut yaitu kenaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, di mana untuk UMP 2019 kenaikannya ditetapkan sebesar 8,03 persen atau menjadi Rp 3.908.020.

Kemudian usulan dari pengusaha dengan kenaikan 5 persen atau menjadi Rp 3.830.436, dan usulan dari perwakilan buruh sebesar Rp 4.373.820 atau naik sekitar 20 persen.

Menurut Sarman, jika melihat perkembangan di lapangan, pihaknya meyakini Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 berdasarkan PP 78/2015.

"Kalau melihat adanya peraturan perundang-undangan, beliau pasti akan mengacu pada PP 78/2015," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Dia menyatakan, pengusaha di Ibu Kota siap melaksanakan kenaikan UMP yang ditetapkan Gubernur. ‎

"Kami pada prinsipnya tetap akan melaksanakan itu, karena ini pada prinsipnya kan hanya sebuah permintaan saja. Pemerintah melakukan kenaikan 8,03 persen, kami pengusaha siap melaksanakan," kata dia.

Pria yang juga duduk sebagai Anggota Dewan Pengupahan ini mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2019 pada 1 November 2018, sesuai dengan ketentuan dari PP Pengupahan.

"Sesuai ketentuan dalam PP 78/2015 Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak kenaikan UMP 2019 tanggal 1 November 2018. Kami dari pengusaha akan menerima dan siap melaksanakan besaran kenaikan UMP 2019 yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sejauh hal itu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang ada," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya