Sri Mulyani: Dana Rp 3 Triliun untuk 8.122 Kelurahan

Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk kelurahan atau disebut dana kelurahan Rp 3 triliun pada 2018. Hal itu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Nov 2018, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 16:30 WIB
Melebihi Target, Pertemuan IMF-Bank Dunia Diikuti 34 Ribu Peserta
Menkeu Sri Mulyani (kiri) dan Menkominfo Rudiantara saat memberi keterangan terkait pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, Senin (8/10). Hingga hari ini jumlah peserta yang mendaftar sudah mencapai 34 ribu orang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk kelurahan atau disebut dana kelurahan Rp 3 triliun pada 2018. Hal itu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (2/11/2018).

Ia menuturkan, pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelurahan yaitu kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih rendah, dan kelompok yang tertinggal.

Instruksi presiden, ia menuturkan, seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk kelurahan yang masih memiliki kondisi tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work untuk dana desa.

"Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan,” tutur dia.

Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani juga menggunakan mekanisme dana kelurahan ini tidak substitusi dan tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu kabupaten yang memiliki lurah dan desa, dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.

"Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata dia.

Sedangkan dana kelurahan, menurut Sri adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya sebagai matching grants. "Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk dana kelurahan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dana Kelurahan untuk Kesejahteraan Rakyat

Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Penanganan Korban Gempa Sulawesi Tengah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) didampingi Wapres Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas di Istana, Jakarta, Selasa (2/10). Rapat terbatas diikuti sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ‎atau Jokowi memastikan tujuan utama penyaluran dana desa dan dana kelurahan, untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas tentang dana desa dan dana kelurahan di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Ini mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik di desa maupun kota, kelurahan," kata Jokowi, Jumat 2 November 2018.

Dengan penyaluran dana ini, sambung Jokowi, pemerintah menargetkan penurunan angka kemisminan dan kesenjangan antara warga desa dan kota.

Mantan Wali Kota Solo itu pun meminta jajarannya, untuk memberikan pendampingan dalam pemanfaatan dana desa yang telah disalurkan pemerintah.

"Ini fokus mengurangi kemiskinan, ketimpangan di desa, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakan industri-industri kecil pedesaan," ucap Jokowi.

Sementara, Jokowi mengatakan, untuk total dana desa yang sudah dikucurkan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dalam empat tahun tercatat sudah sebanyak Rp 187 triliun.

"‎Untuk 2019 meningkat lagi dari Rp 60 triliun tahun ini, jadi Rp 70 triliun, meningkat 16,7 persen," ungkap Jokowi.

‎Terkait dana kelurahan, pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menganggarkan sebesar Rp 3 triliun dan akan didistribukan pada tahun depan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya