Liputan6.com, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Ceo Networking 2018 yang berlangsung di Ritz Carlton, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu banyak menerima pertanyaan, saran dan kritik dari pengusaha.Â
Â
Salah satu peserta menanyakan kesulitan proses dalam pengurusan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak. Pengusaha mengklaim selama ini masih mendapat kendala dalam memperoleh kelebihan pembayaran.Â
Â
Baca Juga
Â
Mendapat pertanyaan tersebut, Sri Mulyani mengatakan pengusaha dapat mengajukan komplain ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui alamat email menteri@kemenkeu.go.id. Sejauh ini, belum ada nomor telepon khusus menangani komplain.Â
Â
"Komplain kirim ke email kami menteri@kemenkeu.go.id. Jadi ini email yang bisa disampaikan kepada kami," ujar dia di Ritz Carlton, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Â
Dia melanjutkan, umumnya pengusaha memang menginginkan nomor telepon agar lebih mudah berkomunikasi. Ke depan, pihaknya akan menyiapkan nomor telepon khusus untuk menangani keluhan.Â
Â
"Saya tahu bapak dan ibu sukanya nomor telepon supaya bisa WA tapi menurut saya sangat tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradap," jelas dia.Â
Â
"Karena berarti nanti nomor telepon saya akan penuh dengan berbagai macam. Tapi nanti saya bikinkan untuk satu nomor telepon tertentu kalau memang itu yang paling confident," jelas dia.Â
Â
Reporter: Anggun P Situmorang
Â
Sumber: Merdeka.com
Â
Kemudahan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan kebijakan mempermudah pengurusan restitusi pajak pada April lalu.
Â
Adapun syarat memperoleh restitusi dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu harus memenuhi kewajiban seperti, tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak.
Â
Selain itu, laporan keuangan perusahaan juga telah diaudit dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Â
Dalam kebijakan ini, pemerintah mengatur nilai restitusi maksimal untuk PPh orang pribadi non karyawan sebesar Rp 100 juta, dalam aturan lama hanya Rp 10 juta.
Â
Kemudian, untuk PPh wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta. Sementara itu, untuk PPN Pengusaha Kena Pajak nilai restitusi maksimal Rp 1 miliar dari sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Â
Jangka waktu pengembalian pajak bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk PPh ditargetkan 3 bulan dan untuk PPN 1 bulan.
Â
Bagi wajib pajak memenuhi persyaratan tertentu (nilai restitusi kecil) untuk PPh orang pribadi ditargetkan selesai 15 hari, PPh badan ditargetkan 1 bulan dan PPN ditargetkan 1 bulan.Â
Advertisement
Lanjutkan Membaca ↓