Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Penurunan tarif batas tiket pesawat ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa.

oleh Septian Deny diperbarui 13 Mei 2019, 19:44 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 19:44 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Senin (13/5/2019), di Jakarta.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menko Darmin.

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, Pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Dampak dari kejadian ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.

Kemudian akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Sebagai penutup, Menko Darmin menegaskan diperlukan sinergi antara Kementerian/ Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.

"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," tegas Menko Darmin.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penentuan Tarif Tiket Pesawat Ditentukan Hari Ini

Perdagangan Perdana Bursa 2019
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memberi sambutan saat membuka perdagangan saham perdana 2019 di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (2/1). IHSG menguat 10,4 poin atau 0,16 persen ke 6.204 pada pembukaan perdagangan saham 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengundang Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membahas mengenai revisi tarif batas atas tiket pesawat.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sementara Kementerian BUMN diwakili Sahala Lumban Gaol.

Darmin mengatakan, pemerintah akan memutuskan besaran revisi batas atas tarif tiket pesawat hari ini jika seluruh kementerian terkait yang diundang hadir. Revisi tarif batas atas tiket pesawat nantinya diharapkan mampu mendorong penurunan harga tiket.

"(Akan difinalkan hari ini?) Kalau semua undangan datang," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.

Darmin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan undangan rapat pembahasan tiket pesawat beberapa waktu lalu kepada Menteri Perhubungan dan BUMN. Meski demikian, rapat ini tidak wajib dihadiri oleh Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.

"Yang diundang Menteri perhubungan. Ya BUMN juga, tapi menterinya tidak perlu datang," ujar dia.

 

 

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Turun 15 Persen

Menko Luhut Bahas Industri Mobil Listrik Nasional Bareng DPR
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi paparan saat rapat koordinasi membahas pengembangan kendaraan listrik nasional di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/11). Langkah ini sebagai upaya menekan emisi gas buang. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyebut, tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebanyak 15 persen. Luhut mengatakan, dia telah mendapatkan laporan mengenai rencana itu dan telah disetujui semua pihak termasuk maskapai.

"Akan turun harga 15 persen. Garuda Indonesia juga sudah bilang iya. Rini (Menteri BUMN)  juga sudah bilang," katanya di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Menurut Luhut, penurunan tarif batas bawah itu seharusnya tidak akan mengganggu kinerja perusahaan.

Dia menyebut nantinya akan ada evaluasi. Atas keluhan masyarakat yang menilai harga tiket pesawat yang masih tinggi hingga saat ini, Luhut meminta agar masyarakat bisa tenang dan menunggu.

Luhut menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya adalah dengan membuka kesempatan swasta untuk masuk ke bisnis avtur.

Dengan demikian, Pertamina akan berkompetisi untuk bisa memberikan layanan penjualan avtur sehingga harga diharapkan bisa kompetitif.

"Kita beda dengan Singapura (harga avtur) hampir 25 persen. Kita tidak mau ada beda jauh. Singapura udara saja impor, masak minyaknya lebih murah dari kita," kata dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya