PLN Didorong untuk Tingkatkan Layanan Kelistrikan

PLN seharusnya tetap konsisten melakukan pengecekan berkala terhadap berbagai fasilitas dan jaringannya.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Agu 2019, 17:24 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 17:24 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Ilustrasi sutet listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Usai kejadian mati listrik total (blackout) yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu, sudah saatnya bagi PLN untuk meningkatkan layanan dan keandalan listrik. 

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dibalik kejadian mati lampu tersebut, PLN juga pun patut mendapatkan apresiasi.

Pasalnya, selain bergerak cepat memulihkan pemadaman, PLN pun segera memastikan pemberian  kompensasi kepada pelanggannya yang terdampak blackout.

"Saya kira ini salah satu bentuk tanggung jawab PLN untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Namun demikian, lanjut dia, langkah terbaik yang harus didorong sekarang adalah peningkatan mutu pelayanan PLN.

“PLNharus terus melakukan peningkatan pelayanan yang lebih baiklagi kepada masyarakat. Saya melihatnya, kejadian yang kemarin semoga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperbaiki lagi kekurangan yang ada selama ini,” harap Mamit.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo memaparkan, PLN sebagai perusahaan yang telah berdiri selama puluhan tahun seharusnya tetap konsisten melakukan pengecekan berkala terhadap berbagai fasilitas dan jaringannya. Dengan demikian kondisi blackout kemarin bisa dihindari.

“Minimal PLN harus mengadakan cek rutin,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Normalisasi Listrik, PLN Diminta Belajar dari AS

20170621-PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya-Antonius
Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Senin (19/8/2019).

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah. 

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” pungkasnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik.  Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center. 

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya.

Kerjasama dengan Pemda

Progress Pembangunan Pembangkit Listrik 35.000 MW untuk Indonesia
Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” kata Rini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya