Kementerian PUPR dan Kementerian Agama Jajaki Program Kampung Zakat

Kementerian PUPR akan mendorong pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah masyarakat kurang mampu.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Sep 2019, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2019, 09:30 WIB
Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki pelaksanaan program Kampung Zakat.
Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki pelaksanaan program Kampung Zakat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki pelaksanaan program Kampung Zakat.

Pada program tersebut, Kementerian PUPR akan mendorong pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah masyarakat kurang mampu. Sedangkan Kemenag dan Baznas akan menggulirkan penyaluran zakat untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta layanan kesehatan masyarakat.

"Kerja sama antara Kementerian PUPR, Kementerian Agama dan Baznas untuk program Kampung Zakat juga perlu dicoba untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam sebuah keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Menurut Khalawi, potensi zakat untuk mendorong mewujudkan program hunian yang laik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sangat besar. Apalagi, lanjutnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah laik huni.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian PUPR, jumlah rumah tidak laik huni (RTLH) di Indonesia sebesar 3,4 juta unit. Sedangkan pemerintah menargetkan penanganan RTLH mampu menyentuh 1,5 juta unit rumah selama 5 tahun.

"Kami (Kementerian PUPR) memiliki program Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Sedangkan Kemenag dan Baznas punya program Kampung Zakat. Jika disinergikan, tentunya program ini bisa menjangkau masyarakat lebih banyak lagi mengingat anggaran APBN yang terbatas," sambung Khalawi.

 

Penyaluran Dana BSPS

Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki pelaksanaan program Kampung Zakat.
Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjajaki pelaksanaan program Kampung Zakat.

Sebagai informasi, penyaluran dana BSPS disalurkan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dilakukan melalui bank penyalur dana BSPS. Dana ini akan disalurkan kepada masyarakat apabila semua proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) rampung dilakukan.

Penyaluran dana BSPS tentunya juga melihat kesiapan masyarakat atau kelompok masyarakat yang akan melaksanakan pembangunan. Sedangkan bantuan BSPS akan disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang.

Adapun besaran anggaran untuk masing-masing penerima BSPS berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 158/ KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi Bantuan BSPS Tahun Anggaran 2019 terbagi menjadi dua. Pertama, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya sebesar Rp 17,5 juta. Dana tersebut merupakan dana untuk bahan bangunan Rp 15 juta dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

Sedangkan yang kedua adalah Pembangunan Rumah Baru Swadaya dengan total dana Rp 35 juta. Dana tersebut terdiri dari dana untuk bahan bangunan Rp 30 juta dan Rp 5 juta untuk upah tukang.

Khalawi menerangkan, dana BSPS yang disalurkan Kementerian PUPR kepada masyarakat hanya bersifat stimulan saja. Dia berharap, program BSPS ini dapat membangkitkan kesawadayaan masyarakat dalam membangun rumah yang laik.

Ke depan, pihaknya juga ingin ada pilot proyek Kampung Zakat yang menyasar daerah-daerah yang memiliki banyak RTLH. Dengan demikian, program Kampung Zakat dapat menuntaskan RTLH di daerah, khususnya rumah fakir miskin.

"Melalui Program BSPS kami juga ingin mendorong kembali semangat gotong royong dan saling membantu antar sesama dalam pembangunan rumah. Hal ini tentu juga seiring dengan semangat zakat untuk memberdayakan masyarakat," ungkapnya.

 

Kampung Zakat

Sementara itu, Direktur Zakat Wakaf Kemenag Fuad Hasan menerangkan, program Kampung Zakat menyasar beberapa lokasi yang memiliki beberapa kriteria, yakni setiap tempat terdiri paling sedikit 150 Kepala Keluarga (KK) dengan asumsi per KK terdiri dari empat orang.

Selain itu, potensi daerahnya belum berkembang dan berada di wilayah daerah tertinggal. Adapun dimensi program memiliki nilai ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.

Program Kampung Zakat, ia meneruskan, akan dilaksanakan selama 3 tahun dan sudah dimulai sejak 2018 lalu. Setidaknya ada tujuh lokasi Kampung Zakat pada 2018, yakni Desa Ciladeun di Lebak Banten, Desa Sidomulyo di Seluma Bengkulu, Desa Jenilu di Belu NTT, Desa Sulung di Sambas Kalimantan Barat, Desa Longserang Timur di Lombok Barat NTB, Desa Talaga Jaya di Halmahera Timur Maluku Utara, dan Desa Harapan Jaya di Raja Ampat Papua Barat.

"Lewat Kerjasama dengan Kementerian PUPR, kami ingin mendorong masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak. Selain itu, kami juga ingin memanfaatkan dana zakat dari Unit Pengelola Zakat di instansi pemerintah maupun pengumpulan zakat dari masyarakat yang tinggal di aera program Kampung Zakat," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya