Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdangangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan jika kebocoran impor tekstil tidak terjadi dari Pusat Logistik Berikat (PLB) dan importir. Sebab sudah tujuh bulan, pihaknya tidak memberi izin impor tekstil.
"Saya sampaikan tujuh bulan importir umum tidak ada izin satu pun yang dikeluarkan. Ada lartasnya menumpuk di meja saya. Karena temuan kami, itu banyak fiktifnya daripada yang benarnya," ucap Enggar di Jakarta, minggu (6/10/2019).
Dia mengaku justru menemukan ada pemegang Angka Pengenal Impor untuk Pabrik/Produsen (API-P) yang tidak jujur dalam mengungkap kapasitas saat meminta izin impor. Seperti kapasitas produksi 1.000 tetapi meminta izin 2.000.
Advertisement
Selain itu, Enggar menyebut ada manipulasi pada HS code. "Persoalan 12 digit HS Code jadi delapan. Itu pun dimanipulasi. Terjadi manipulasi," ujar Enggar.
Dia menegaskan sedang mengaudit industri di Bandung di mana kebocoran impor tekstil terjadi. Proses audit ini melibatkan bea cukai dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.
"Saya bilang, baik kami audit yang di Bandung, karena memang bocornya di situ. Sesuai permintaan kita audit bersama perindustrian, perdagangan, bea cukai, kita periksa di sana, periksa kapasitas industri itu sendiri,"Â tegas dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Sri Mulyani: Kebocoran Impor Tekstil Bukan Lewat Pusat Logistik Berikat
Menteri Keuangan Sri Mulyani, melakukan kunjungan kerja ke Pusat Logistik Berikat (PLB) PT UNIAIR dan PT Dunia Express, Sunter, Jakarta Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan tidak ada banjir impor produk industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) melalui PLB.
"Jadi impor ada yang dari produsen sendiri, atau impor yang melalui umum atau biasa. Kalau persoalannya bukan di PLB, kita harus mencari di mana," ujar Sri Mulyani di Sunter, Jakarta, Jumat (5/10/2019).
Dalam hasil tinjauannya, ada dua poin utama yang menunjukkan bahwa tudingan terjadinya banjir produk TPT melalui PLB tidak benar. Sebab, importasi TPT melalui PLB sangat kecil yaitu hanya mencapai 4,1 persen dari total impor nasional.
Baca Juga
Total impor melalui PLB, 77 persen di antaranya produk dengan kategori perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, dan laporan Surveyor. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan berlapis.
"Jadi kalau nyelundup (barang) teoritisnya tidak menggunakam PLB. Dia harus presentasi dulu ke kanwil, harus punya NPWP, rencana kerja seperti yang dijelaskan oleh asosiasi tadi," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambah, pihaknya memang menemukan ada 15 pelaku usaha yang memalsukan keterangan produknya untuk menghindari pengurusan izin rekomendasi Kemenperin dan persetujuan Kemendag. Ke depan, pengawasan pengurusan izin akan langsung dilakukan oleh DJBC.
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement