Rosan Roeslani Bakal Masuk Kabinet Jokowi Jilid II?

Menperin Airlangga ternyata memberi sinyal kepada para peserta yang hadir terkait 'nasib' daripada pengusaha Rosan Roeslani di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

oleh Bawono Yadika diperbarui 14 Okt 2019, 12:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 12:20 WIB
APPI, Kadin, Hippi Beri Dukungan Pembiayaan UMKM
Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani memberi sambutan saat penandatangangan MOU di Jakarta (14/8). Nota kesepahaman ini juga sebagai jalan keluar untuk mengatasi kelesuan pembiayaan khususnya di bidang otomotif. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani hadir dalam acara bedah buku Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian hari ini.

Dalam acara bedah buku miliknya, Menperin Airlangga bercerita secara umum isi dari buku yang berjudul Merajut Asa: Membangun Industri, Menuju Indonesia yang Sejahtera dan Berkelanjutan tersebut.

Di tengah-tengah pidatonya, Airlangga ternyata memberi sinyal kepada para peserta yang hadir terkait 'nasib' daripada pengusaha Rosan Roeslani di pemerintahan Jokowi-Ma'ruf mendatang.

"Pak Rosan ini, seminggu lagi kita saksikan posisinya," canda Airlangga di sela-sela pidatonya di Gedung Kemenperin, Senin (14/10/2019).

Seperti diketahui, pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang akan dilakukan pelantikan presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf yang mana hal tersebut hanya tinggal sepekan lagi.

Berlanjut, Airlangga bahkan kembali memantik sinyal kepada Ketua Kadin dengan menyebutkan bahwa Kemenperin tengah finalisasi memangkas sebanyak 18 regulasi.

Dalam menyampaikan informasi tersebut, ada peraturan yang dihapus dan disederhanakan. Dia bilang, Rosan 'sebaiknya' selalu mengingat kementerian perindustrian.

"18 regulasi akan kita hapus, 6 peraturan kita sederhanakan. Mudah-mudahan selesai Jumat ini. Nah, kedepan Pak Rosan harus ingat perindustrian terus," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kadin Tolak Rencana Kenaikan Harga Gas

Stok LPG
Petugas melakukan proses pengisian gas LPG ke dalam tabung Elpiji ukuran 3 kg di SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji), Srengseng, Jakarta, Jumat (3/5/2019). PT Pertamina (Persero) menjamin ketersediaan LPG di bulan Ramadan dan tidak ada kenaikan harga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kamar Dagang Industri (Kadin) menolak kenaikan harga gas yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) mulai 1 Oktober 2019, jika kebijakan tersebut tetap dilakukan maka tagihan penggunaan gas hanya diberikan sesuai harga lama.

Ketua Komite Tetap Industri Kimia dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja mengatakan, sektor industri meminta rencana kenaikan harga gas per 1 Oktober dibatalkan, jika tidak maka kalangan pengusaha akan membayar tagihan penggunaan gas dengan mengacu harga lama.

"Ya itu kita minta kalau memang nanti terjadi harga dinaikin, kita nggak akan bayar, kita akan sepakat," ‎kata Achmad, dalam sebuah diskusi, di Menara Kandin, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Achmad mengungkapkan, jika dilakukan kenaikan maka harga gas melambung menjadi sekitar USD 12 per MMBTU atau 12 persen sam‎pai 15 persen dari harga saat ini sebesar USD 9 sampai USD 10 per MMBTU.

"Rata-rata (harga), karena ada Jabar, Jatim dan Sumatera kan harganya beda-beda. Kita katakan bahwa rata-rata harga kita di industri sebetulnya sudah 10 dolllar rata-rata, kalau itu jalan bisa jadi 12," paparnya.

Menurut Achmad, rencana kenaikan harga gas ‎yang dilakukan PGN dilakukan sepihak, tidak ada negosiasi dengan konsumen untuk menetapkan besaran kenaikannya. Hal ini pun akan diadukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Oktober 2019. 

‎"Mereka tidak buka pintu untuk negoasi, artinya ini kan hanya monopoli dan sepihak, nggak boleh dong, industri harus dialog‎. Tanggal 10 mungkin rencana mau minta jadwal presdien kalau nggak sibuk," tandasnya.

 

Rencana PGN

PGN Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang – Muara Bekasi
embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 037802.S/SP.01.01/BGP/ 2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya