YLKI Dukung Larangan Kantong Plastik di Jakarta

Dari 7.500 ton sampah per hari yang dihasilkan Ibu Kota Jakart, kontribusi dari kantong plastik mencapai sebanyak 14 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 13:20 WIB
Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta
Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.

"Ya dari sisi visi lingkungan itu bagus," kata Tulus ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).

Tulus mengatakan kontribusi kantong plastik terhadap sampah di Jakarta sejauh ini sudah cukup signifikan besar. Mengingat, dari 7.500 ton sampah per hari yang dihasilkan Ibu Kota Jakarta kontribusi dari kantong plastik mencapai sebanyak 14 persen.

 

Meski kebijakan ini dinilai sudah cukup baik, Tulus meminta kepada Pemprov DKI agar tetap memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan wadah sebagai pengganti kantong plastik. Namun tetap, harus memenuhi standarisasi ramah lingkungan.

"Jadi harus dijelaskan yang disebut kantong plastik yang ramah lingkungan itu harus standar yang jelas. Saya kira, apakah menggunakan produk plastik yang SNI," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pergub

Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.

"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1).

Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahu dan mewajibkan pelaku usaha di tempatnya untuk menyediakan plastik ramah lingkungan.

Kemudian, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya