Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyarankan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memenuhi undangan debat Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali dalam diskusi tentang benih lobster.
Seperti diketahui, kegiatan debat itu dijadwalkan berlangsung di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta pada Rabu 19 Februari 2020 besok.
"Bagusnya (Bu Susi) yah hadir, tapi apa berani beliau diskusi secara terbuka?," kata Daniel di DPR, Jakarta, Selasa (18/2).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, hadirnya Susi dalam agenda itu akan mencerahkan masyarakat terkait polemik revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Effendi pun mengajak Susi untuk hadir dalam debat terbuka yang akan berlangsung besok. Dirinya memastikan, acara digelar santai dan tidak mencari siapa yang menang atau kalah.
Hal ini sebagai upaya mendorong majunya sektor kelautan dan perikanan yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat di dalamnya.
"Tidak ada yg kalah dan menang dalam diskusi Rabu ini. Yang KKP cari adalah revisi Permen agar sesuai Visi-Misi Presiden termutakhir (kan skrg tdk ada Visi-Misi Menteri). Pasti Presiden ingin ekspor naik, budidaya tumbuh, laut lestari, nelayan sjahtera," tulis Effendi dalam akun twiter pribadinya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Susi Tak Menjawab
Sementara saat dikonfirmasi, Merdeka.com melalui pesan via Whatsapp mengenai kehadirannya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pun tidak menjawab sama sekali.
Sebagaimana diketahui, wacana revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tengah menjadi perbincangan publik.
Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menyebut wacana revisi Permen KP 56 tidak pro nelayan. Sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggap Permen ini justru menyengsarakan nelayan yang selama berpuluh-puluh tahun mencari makan dari benih lobster.
KKP masih terus melakukan kajian terkait revisi ini dengan melibatkan para ahli dan stakeholder perikanan dan kelautan. Mereka fokus pada revisi Permen 56/2016 terutama di pasal 7 mengenai penangkapan dan larangan untuk melakukan budidaya. Sebab, diakui nelayan Indonesia masih memiliki peluang untuk mengembangkan budi daya lobster.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement