Gojek Caplok 4,3 Persen Saham Blue Bird

Gojek dikabarkan membeli saham perusahaan taksi Blue Bird sebanyak USD 30 juta atau sekitar Rp 411 miliar.

oleh Athika Rahma diperbarui 19 Feb 2020, 12:40 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 12:40 WIB
Gojek
Logo baru Gojek (Foto: Andina Librianty/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan ride-hailing asal Indonesia, Gojek, dikabarkan membeli saham perusahaan taksi Blue Bird sebanyak USD 30 juta atau sekitar Rp 411 miliar (asumsi kurs Rp 13.712).

Laporan Bloomberg sebagaimana ditulis Liputan6.com, Rabu (19/02/2020), menyatakan, informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyebut jika pencaplokan 4,3 persen saham Blue Bird dibeli dari perusahaan induk Blue Bird, PT Pusaka Citra Djokosoetono.

Dalam catatan pengajuan bursa saham 14 Februari 2020, PT Pusaka Citra Djokosoetono dilaporkan telah menjual 108 juta saham seharga Rp 3.800 per lembarnya.

Namun, tidak disebutkan siapa yang membeli 108 juta lembar saham tersebut.

Adapun, saham Blue Bird turun 2,9 persen dengan nilai Rp 2.340 per lembar pada Jumat (14/02/2020) lalu.

Kabar pencaplokan saham tersebut mencuat ke permukaan akhir tahun 2019 lalu. Kesepakatan yang dibangun merupakan hasil kerja sama Gojek dan Blue Bird selama ini, yaitu dalam pemanfaatan Gojek untuk memesan taksi Blue Bird (Go Blue Bird). Perwakilan Gojek dan Blue Bird sendiri menolak berkomentar terkait hal ini.

Pun, kesepakatan ini dilakukan sebagai bentuk kompetisi yang ketat dengan perusahaan ride hailing asal Singapura, Grab Holdings Inc.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gojek Mengaspal di Kuala Lumpur Januari 2020

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Pemerintah Malaysia bakal melakukan uji coba layanan transportasi sepeda motor online Gojek dan sejenisnya di kawasan Lembah Klang atau Kuala Lumpur dan sekitarnya pada Januari 2020.

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, mengatakan pelaksanaan proyek perintis atau proof of concept (POC) akan berlangsung selama enam bulan sebagai syarat yang ditetapkan Kementerian Transportasi yang bertujuan mengatur layanan transportasi publik dan angkutan barang sepeda motor.

"Kami memberi jaminan layanan bike-hailing akan dikenakan syarat yang setara dengan apa yang ditetapkan layanan e-hailing atau angkutan online roda empat," katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan Kementerian Transportasi saat ini sedang dalam proses menyusun aturan perundangan dan syarat bagi layanan seperti seperti Dego Ride dan Gojek.

"Mengingat bahwa amandemen undang-undang akan memakan waktu termasuk kebutuhan untuk presentasi dan persetujuan di Parlemen, pemerintah telah sepakat bahwa bisnis pengantaran akan tertarik untuk menyediakan proyek percontohan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya