Nasib Rekrutmen Tahap I Belum Jelas, Seleksi PPPK Akan Kembali Dibuka?

Pemerintah tak akan membuka pendaftaran PPPK lagi sebelum Perpres pengangkatan anggota yang lulus seleksi di tahap pertama keluar.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Feb 2020, 15:30 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 15:30 WIB
Pemkab Banyuwangi Buka Rekrutmen PPPK
Pemkab Banyuwangi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan soal pengangkatan peserta yang lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap I. Kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, pemerintah awalnya berinisiasi untuk membuka dua tahap perekrutan PPPK pada 2019 lalu. Dengan ketidakpastian ini, apakah perekrutan PPPK Tahap II bakal kembali dibuka?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah tak akan membuka pendaftaran PPPK lagi sebelum perpres pengangkatan anggota yang lulus seleksi di tahap pertama keluar.

"Saya kira harus menunggu perpres itu, kalau enggak nanti akan menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. PPPK yang tahap 1 belum selesai kok udah buka rekrutan lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Sebagai informasi, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85 ribu orang khusus honorer Kontrak Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50 ribu peserta dinyatakan lulus.

Bima melanjutkan, pengadaan seleksi PPPK tahap berikutnya juga perlu menimbang usulan dari masing-masing instansi, apakah yang bersangkutan masih memerlukan tenaga PNS kontrak tersebut atau tidak.

"Kita lihat dulu. Ini kalau sudah PPPK tentu (pemerintah) daerah perlu mengevaluasi lagi apakah PPPK ini masih diperlukan. Mereka akan mengusulkan (perekrutan) PPPK atau tidak," jelas dia.

"Bisa saja ada, atau bisa saja mereka berpikir kayaknya PNS sudah kebanyakan, butuhnya PPPK saja sehingga mereka bisa dengan cepat berganti. Boleh-boleh saja, dan opsi itulah yang sebetulnya saya inginkan. PNS-nya dikit saja, yang banyak PPPK-nya," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


DPR Desak Pemerintah Susun Regulasi Angkat PPPK yang Lolos Seleksi

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sejumlah tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2019 lalu hingga kini belum mendapat kepastian. Ini lantaran pemerintah belum membuat peraturan soal pengangkatannya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85 ribu orang khusus honorer Kontraj Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50 ribu peserta dinyatakan lulus, sementara sekitar 25 ribu lainnya dinyatakan tak lulus tes lantaran nilainya dibawah passing grade.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mendesak pemerintah untuk segera membuat kebijakan pengangkatan guna memberi kejelasan kepada sekitar 50 ribu PPPK yang lolos seleksi tahun lalu. 

"Regulasinya belum ada. Untuk mengangkat mereka kan harus ada regulasi. Sampai sekarang belum ada. Itulah yang jadi hambatan teman-teman itu enggak dilantik, enggak diangkat sebagai PPPK," ujarnya di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Mereka udah lolos setahun ini loh. Bagaimana kami mengatakan pemerintah itu serius. Kita kan ingin tahu ada apa di pemerintah ini. Kok, sampai sekarang regulasinya enggak keluar," dia menambahkan.

Lebij lanjut, Arwani mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyampaikan kepada Komisi II terkait penanganan posisi tenaga honorer di instansi pemerintah yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita sudah dengarkan ada rentang waktu tahapan sampai 5 tahun untuk menyelesaikan para tenaga honorer atau aparat di luar PNS dan PPPK untuk diperjelas posisinya. Apakah nanti masuk di PNS atau di PPPK? Kita tunggu saja kebijakan seperti apa," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya