Pemerintah Bakal Suntik Modal Jiwasraya Rp 15 Triliun?

Tersebar kabar bahwa terdapat tiga skema besar penyelamatan Jiwasraya yaitu bail in, bail out dan likuidasi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Feb 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (panja) Jiwasraya komisi VI DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dan jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Selasa ini. Rapat kali ini merupakan tindak lanjut atas penanganan masalah gagal bayar polis Jiwasraya.

Sebelumnya, dikabarkan ada tiga skema penyelamatan Jiwasraya, salah satunya adalah Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 15 triliun untuk membayar polis nasabah dan menyelamatkan perseroan.

Ditemui usai rapat, Staf Khusus (Stafsus) Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menampik hal tersebut. Menurutnya, belum ada keputusan terkait Jiwasraya.

"Bailout itu tidak ada lah. Kan masih diomongin di DPR, jadi belumlah. Tenang aja, kan 3 kali masa sidang kalo untuk Panja. Ini baru 2 kali," terangnya di Gedung DPR, Selasa (25/2/2020).

Terkait prioritas untuk nasabah, Arya juga menjelaskan belum diputuskan oleh Panja. "Keputusannya bersama-sama, bukan satu pihak, tapi bersama-sama antara pemerintah dan DPR." pungkasnya.

Sebelumnya tersebar kabar bahwa terdapat tiga skema besar penyelamatan Jiwasraya:

Opsi A: Bail In, dukungan dari pemilik saham Jiwasraya.

Pertimbangannya, dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun ada risiko hukum (gugatan) jika dibayar sebagian.

Opsi B: Bail Out, dukungan dana dari pemerintah.

Pertimbangannya, opsi bail out dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun KSSK.

Opsi C: Likuidasi, pembubaran perusahaan.

Pertimbangannya, harus dilakukan melalui OJK. Namun opsi ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengacara Benny Tjokrosaputro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi

Benny Tjokrosaputro
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro bersiap untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Benny diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, pengacara tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin melaporkan Direktur Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan tertuang dengan nomor LP 1250 II YAN 2.5 2020 SPKT PMJ. 

Muchtar menuding, keduanya menyebarkan berita bohong saat rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu. Muchtar mengutip salah satu pernyataan yang dianggapnya sebagai fitnah.

"Ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp 13 Triliun itu semuanya saham kepunyaan klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, pada Senin 24 Februari 2020.

Muchtar menilai pernyataan itu sangat merugikan kliennya. Menurut dia,  saham-saham yang ada pada Jiwasraya punya banyak emiten. 

"Bukan hanya klien kami Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro," ujar dia.

Terkait itu, Muchtar menganggap ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Direktur Jiwasraya untuk memposisikan kliennya sebagai pelaku utama terhadap kerugian yang ditanggung Jiwasraya.

"Ini skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami. Skenario yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan besar di luar memang sengaja dibuat seperti itu, supaya seluruh kerugian negara akibat dari perbuatan busuk dari aktor-aktor yang bermain di situ bisa di tutupi dengan aset klien kami," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya