Pembebasan Pajak Karyawan Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Pemerintah resmi akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dengan pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2020, 13:00 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dengan pendapatan maksimal Rp 200 juta per tahun. Tanggungan tersebut akan diberikan selama 6 bulan mulai April 2020.

Adapun insentif tersebut merupakan bagian dari Stimulus fiskal jilid II yang diberikan guna meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan kepada karyawan lain. Sebab, pembebasan sementara PPh 21 hanya berlaku bagi para pekerja di sektor industri manufaktur.

Namun, ia coba mengerti kehendak pemerintah yang ingin kembali menggeliatkan sektor manufaktur pasca tertahan akibat wabah virus corona yang telah dinyatakan sebagai pandemik oleh WHO.

"Sangat berpotensi menimbulkan kecemburusan. Tapi itu tujuannya untuk mendorong produksi di tengah gejolak global yang membatasi barang-barang impor," kata Piter kepada Liputan6.com, Sabtu (14/3/2020).

Piter mengutarakan, pemerintah semustinya juga perlu memberikan insentif serupada pada karyawan di sektor lain. Tapi ia memahami kebijakan itu dituangkan lantaran kemampuan fiskal sangat terbatas.

"Menurut Saya seharusnya tidak diskriminatif begitu. Tapi pemerintah kan terbatasi oleh ruang fiskal yang sempit. Defisit APBB tidak bisa lewat dari 3 persen," jelasnya.

Secara keseluruhan, Piter menilai peluncuran stimulus kedua merupakan langkah yang tepat untuk menahan perlambatan ekonomi akibat gejolak global, dan domestik seiring merebaknya pandemik virus corona.

"Penundaan atau pembebasan pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong konsumsi rumah tangga. Sementara kemudahan impor akan mendorong produksi sehingga bisa menjaga supply barang sekaligus mengendalikan inflasi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bayari Pajak Pekerja yang Bergaji hingga Rp 200 Juta per Tahun

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). APBN 2019, penerimaan negara tumbuh 6,2 persen dan belanja negara tumbuh 10,3 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani indrawati, mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan pekerja atau PPh Pasal 21 selama 6 bulan. Aturan ini khusus diberikan untuk para pekerja manufaktur.

Sri Mulyani menjelaskan, skema yang diberikan adalah pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan untuk pekerja manufaktur yang memiliki pendapatan hingga Rp 200 juta per tahun.

"Pekerja yang mendapat pembebasan pajak ini untuk pekerja di sektor manufaktur baik yang bekerja di kawasan industri maupun non-kawasan industri," jelas dia di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Menurut Sri Mulyani, relaksasi pembayaran pajak ini akan diberikan selama enam bulan. Dimulai sejak April 2020 hingga September 2020.

Dengan adanya aturan ini, nilai relaksasi yang diberikan oleh pemerintah diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun. "Estimasi ini berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019," kata dia.

Dengan adanya relaksasi ini diperkirakan akan menambah daya beli masyarakat. Selain itu, perusahaan manufaktur juga mendapat tambahan tenaga karena tidak perlu menyisihkan dana untuk membayar pajak pekerja.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya