Garuda Indonesia Rumahkan Pegawai Rentan Terpapar Virus Corona

Pegawai yang dirumahkan oleh Garuda Indonesia merupakan pegawai dengan riwayat penyakit stroke, jantung, pari, asma dan diabetes akut.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2020, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia telah merumahkan sejumlah pegawainya. Mereka merupakan pegawai dengan riwayat penyakit stroke, jantung, pari, asma dan diabetes akut.

Hal ini diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra sebagai upaya pencegahan resiko terjangkit virus corona.

"(Merumahkan pegawai) Sudah dijalankan untuk mereka yang punya penyakit tertentu karena kalau kena Corona berbahaya," kata Irfan saat dihubungi Merdeka.com, Jakarta, Kamis (19/3).

Tak hanya itu, Irfan menyebut sebagian pegawai Garuda Indonesia juga sudah bekerja secara bergilir. Alasannya, menyesuaikan penurunan jumlah penumpang pesawat.

Frekuensi penerbangan juga sudah mulai dikurangi. Namun tidak ada penutupan rute penerbangan kecuali dari dan ke China dan Arab Saudi.

"Yang lain masih dibuka cuma dikurangi," kata Irfan.

Dalam kondisi seperti saat ini, Garuda Indonesia menerapkan kebijakan fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan. Penumpang Garuda dipersilahkan mengganti jadwal penerbangan tanpa dikenakan biaya tambahan.

"Aturan ini berlaku di seluruh penerbangan Garuda Indonesia dan penerbangan code-share," kata Irfan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Garuda Indonesia Terapkan Kebijakan Kerja dari Rumah

Seragam Pramugari Garuda Indonesia
Seragam Pramugari Garuda Indonesia rancangan Anne Avantie (Dok. Anne Avantie)

Garuda Indonesia menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) mulai hari ini, Selasa, 17 Maret 2020. Namun, kebijakan tersebut diutamakan untuk pegawai dengan riwayat penyakit tertentu dan berusia di atas 50 tahun.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Garuda Indonesia Nomor JKTDZ/SE/70005/2020 tentang Kebijakan Work From Home, kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memberikan proteksi kepada pegawai dalam pencegahan penyebaran pandemik Covid-19 di lingkungan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Sejalan dengan perkembangan situasi penyebaran wabah terkait saat ini, serta dalam rangka memastikan bahwa aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan dengan optimal guna memberikan pelayanan prima bagi pelanggan, maka bersama ini diberitahukan bahwa Perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home," dikutip dari SE tersebut. 

Pegawai yang diimbau untuk bekerja dari rumah atau Work From Home adalah sebagai berikut :

- Pegawai darat yang memiliki riwayat penyakit paru-paru, jantung, diabetes akut dan asma

- Pegawai dengan usia diatas 50 tahun (kecuali untuk pegawai struktural dan aircrew)

Diluar ketentuan tersebut masing-masing VP dapat memberikan izin kepada pegawai di unitnya untuk melaksanakan tugas secara Work From Home dengan pengaturan bergilir serta tetap memperhatikan kelancaran aktifitas dan operasional unit terkait.

Pegawai yang melaksanakan tugas secara Work From Home tidak diizinkan meninggalkan rumah selama jam kerja dan agar tetap berkoordinasi serta melapor kepada atasan masing-masing.

"Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020," tutup SE tersebut.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya