Pemerintah Siapkan Titik Pemeriksaan Larangan Mudik, Ini Daftarnya

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik mulai 24 April 2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Apr 2020, 20:45 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 20:45 WIB
FOTO: Pandemi COVID-19 Turunkan Volume Kendaraan di Jalan Tol
Kendaraan melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat adanya penurunan volume kendaraan mencapai 40-50 persen akibat pandemi virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik per Jumat (24/3/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Sejumlah titik pemeriksaan untuk memantau arus kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek tengah dipersiapkan oleh pihak terkait.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pihaknya bersama dengan Kepolisian RI dan instansi lain tengah mempersiapkan check point di area Jabodetabek.

"Jadi sudah kita atur check point, sedang didirikan malam ini," katanya dalam diskusi daring, Kamis (24/3/2020).

Budi menjelaskan titik-titik yang telah direncanakan Kemenhub untuk didirikan pos pemeriksaan, antara lain:

1. Jalan tol: pos di KM 31 jalur tol A Jakarta-Cikampek

2. Jalan nasional arah timur: pos di perbatasan Bekasi - Karawang

3. Arah Bogor/Puncak: pos di Puncak Pass, perbatasan Bogor - Cianjur

4. Arah Sukabumi: pos di sekitar Cigombong, perbatasan Bogor - Sukabumi

5. Arah Banteng: pos di Bitung di jalur A dan jalur B

 

Jalur Paling Rumit

Begini Suasana Arus Lalu Lintas Jakarta Hari Ke-11 PSBB
Arus lalu lintas di jalan tol dalam kota dan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat volume arus lalu lintas Ibu Kota relatif berkurang, meskipun masih ditemukan kemacetan di sejumlah titik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Budi melanjutkan, perbatasan Bekasi - Karawang memang yang rumit karena menjadi lalu lintas pekerja pabrik yang keluar masuk kawasan, yaitu Kabupaten Bekasi (PSBB) dengan Karawang (tidak berlaku PSBB).

Nantinya, pihak Kepolisian di lapangan akan mengatur lalu lintas tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"Untuk pergerakan karyawan di Bekasi - Karawang nanti bisa ditentukan dengan polisi di lapangan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya