KPK Serahkan Barang Rampasan 2 Kasus Korupsi ke BPN, Apa Saja?

Barang rampasan yang diserahkan KPK salah satunya dari kasus korupsi Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2020, 15:06 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyerahkan barang rampasan negara dari perkara 2 korupsi. Nilai barang rampasan yang diserahkan mencapai Rp 36,9 miliar.

Barang tersebut berupa satu bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Total seluruhnya yang diserahkan senilai Rp 36.938.365.000," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil seperti melansir Antara, Kamis (16/7/2020).

Adapun barang rampasan negara itu, yakni satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 26.883.599.000 dari perkara bekas Kakorlantas Djoko Susilo.

"Tanah yang diserahkan tersebut diperuntukkan untuk lokasi Kantor Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta," ungkap Sofyan.

Selanjutnya, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Nilai barang rampasan ini senilai Rp 10.054.766.000 dari perkara bekas Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

"Diperuntukkan untuk Kantor ATR/BPN Kota Madiun," kata dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

Dasar Hukum

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Adapun dasar hukum dari kegiatan penyerahan barang rampasan negara itu sebagai berikut.

1. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 tangga 4 Juni 2014 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 Desember 2013 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 3 September 2013 atas nama terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KM.6/2020 tanggal 14 Februari 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/Tpk/2017/Pn.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama terdakwa Bambang Irianto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, Keputusan Nomor 137/KM.6/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sedangkan pelaksana kegiatan itu adalah Deputi Bidang Penindakan KPK dalam hal ini Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya