Prioritas Pemerintah, Selamatkan UMKM dan Pekerja yang Kena PHK

Pemerintah tengah menggodok berbagai program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini akan membantu sektor UMKM dan pekerja swasta.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 05 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 17:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memberikan Rp 600 ribu bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Tak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan bakal memberikan alokasi santunan tersebut hingga 6 bulan.

Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan.

Namun menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, program tersebut adalah program jangka panjang. Sedangkan program yang menjadi prioritas saat ini adalah bantuan untuk UMKM sekaligus menyelamatkan para pegawai yang terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK) lewat Kartu Prakerja.   

“Terkait insentif itu, pemerintah siapkan beberapa insentif. Satu terkait dengan modal kerja untuk 12 juta UMKM yang sedang difinalisasi,” ujar Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu (4/8/2020).

Kedua, lanjut dia, “Support mereka yang bekerja sedang dimatangkan datanya sedang disiapkan baik dari BPJS ketenagakerjaan, sehingga sesudah by name, by address, by rekening, ketemu ini program difinalkan,” kata Menko.

Namun, untuk jangka pendek Airlangga menyebutkan prioritas pemerintah untuk mengentaskan pekerja yang kena PHK. Yakni melalui program Prakerja. Setelah itu, baru akan ada program lanjutan.

“Jangka pendek, pegawaiyang terdampak PHK dari data Kemenaker 2,1 juta, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja dahulu. Jadi prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” kata Airlangga.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Program Pemulihan Ekonomi Lanjut hingga 2021, Ini Alasannya

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah kembali menegaskan skenario pemulihan ekonomi masih akan berlanjut di tahun 2021. Pasalnya, dampak pandemi Covid-19 diprediksi masih akan dirasakan hingga tahun depan.

“Di tahun 2021 kebijakan pemerintah juga masih dalam skenario pemulihan ekonomi,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selasa (4/8/2020).

Menko Airlangga menjelaskan tentang siklus terbalik antara pandemi dan mata pencaharian. Bahwa, jika penyebaran masih tinggi maka ekonomi akan semakin dalam.

“Jika pada saat masalah kesehatan ini tertangani maka ekonomi akan kembali. Maka masyarakat diharapkan mampu melakukan penyesuaian perilaku terhadap Covid-19,” papar dia.

Airlangga juga menuturkan, pihaknya akan mendorong kebijakan kesehatan dengan prioritas tinggi di tahun 2020 dan 2021. “Kami harap di tahun 2022 dan 2023 vaksin telah ditemukan, sehingga mereka akan berada pada posisi normal,” imbuhnya.

Bantuan sosial, lanjut Airlangga, akan didorong hingga 2021 dan secara bertahap akan mulai dikurangi pada tahun 2022. Selain itu, usaha dan industri padat karya akan terus didorong hingga tahun 2022. Pemerintah akan melakukan restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penempatan dana dan penjaminan juga terus dilakukan agar sektor riil dapat bergerak.

“Kami juga akan terus lakukan relaksasi regulasi. Salah satunya adalah dengan transformasi regulasi melalui RUU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya