Liputan6.com, Jakarta - Ekspor kertas adalah salah satu ekspor andalan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor kertas menempati urutan ke-9 secara nilai dari keseluruhan ekspor Indonesia.
Indonesia juga dikenal sebagai penghasil kertas terbaik di dunia sehingga permintaan selalu naik di pasaran internasional. Tetapi pasar yang menjanjikan itu belum bisa dipenuhi karena berbagai kendala, khususnya di sector penghasil kertas kemasan yang berbahan baku kertas bekas. Untuk itu, Wamendag Jerry Sambuaga berinisiatif menemui pengusaha dan asosiasi pulp dan kertas untuk menangkap permasalahan.
Baca Juga
Jerry Sambuaga mengunjungi sekaligus melakukan pelepasan ekspor PT Fajar Surya Wisesa tbk, sebuah pabrik kertas kemasan terbesar Indonesia yang berlokasi di Cikarang. Dari kunjungan dan pelepasan ekspor tersebut wamendag mencatat ada dua masalah yang penting dan mendesak untuk diselesaikan.
Advertisement
Masalah pertama dalam industry kertas kemasan adalah kepastian regulasi mengenai pasokan bahan baku. Pasalnya industri kertas kemasan lebih dari 50 persennya merupakan industri kertas daur ulang sehingga memerlukan pasokan daur ulang kertas yang berkelanjutan dan dipermudah.
Permasalahan yang ditangkap Wamendag dalam hal ini dari pengusaha adalah bahwa pasokan domestik hanya mampu memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan bahan baku, sisanya harus diimpor. Di sinilah ada perbedaan persepsi antara pengusaha dan pemerintah yang harus segera diselesaikan.
Pemerintah memang menginginkan adanya homogenitas atau kemurnian barang yang diimpor, termasuk dalam hal ini bahan baku kertas. Ini sesuai dengan regulasi yang ada dan untuk memudahkan proses dalam importasi barang. Tetapi pada kenyataannya, pengusaha mengatakan bahwa syarat itu justru membuat industry kertas daur ulang Indonesia menjadi tidak kompetitif. Ini karena kertas campuran (mix paper) yang harganya sangat ekonomis justru tidak diperbolehkan masuk. Padahal di negara-negara pesaing Indonesia seperti Vietnam dan Thailand mix paper justru diperbolehkan.
“Kita pelajari memang perbedaan harganya sangat mencolok, harga mix kertas hanya setengah dari harga bahan baku yang diperbolehkan untuk diimpor. Nah ini yang membuat harga kita makin tidak kompetitif di pasar internasional. Jika ini dibiarkan maka kemungkinan pangsa pasar ekspor Indonesia dalam kertas kemasan akan kalah dengan Vietnam dan Thailand. Bisa jadi bahkan untuk pasar dalam negeri kita juga akan kalah dengan mereka,” papar Wamendag kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Untuk menyelesaikan itu, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan perlu ada komunikasi intensif lintas kementerian dan lembaga, khususnya antara Kemenperin, Kemendag, KemenLHK, Kemenkeu, dan pihak surveyor impor.
Surat Keputusan Bersama
Menurut Wamendag, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) mengenai hal ini. Tetapi SKB itu belum diturunkan dalam petunjuk pelaksanaan (dan petunjuk teknis (juklak dan juknis0 sehingga belum ada standar yang dipegang oleh pelaksana di lapangan. Untuk itu, Wamendag mengatakan bahwa ia akan berusaha menjadi jembatan agar kepentingan masing-masing pihak bisa diakomodasi.
Permasalahan kedua adalah mengenai ketentuan Bukti Eksportir Terdaftar (BET) yang mulai berlaku 1 Oktober atau sekitar 10 hari lagi. BET adalah aturan yang mengatakan bahwa eksportir bahan baku kertas harus terdaftar dan diverifikasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam hal ini Kedutaan Besar.
Ketentuan ini menurut Wamendag diperlukan sebagai antisipasi masalah jika ternyata ada ketidaksesuaian dalam proses impor. Tetapi ternyata ketentuan ini juga berdampak pada kepastian mengenai pasokan bahan baku khususnya dalam jangka pendek. Dalam hal inipun Wamendag bertekad untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.
“Kita memahami bahwa memang masih ada kendala di lapangan untuk implementasi ketentuan BET ini. Nah, inilah yang harus diselesaikan sehingga efek samping ketentuan ini dalam jangka pendek bisa kita minimalisasi. Intinya kita memahami kesulitan yang dialami para pengusaha tetapi pada saat yang sama kita juga harus memahami maksud dari pemberlakuan ketentuan ini. Komunikasi antar pemerintah dan stake holder akan menyelesaikan hal ini. Mudah-mudahan bisa kita wujudkan sesegera mungkin,” kata Jerry.
Wamendag juga memberikan apresiasi kepada PT Fajar Surya Wisesa yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat serta komitmen untuk tidak melakukan PHK meski di tengah pandemi. Menurut Jerry sikap ini harus menjadi contoh bagi semua pihak sehingga mitigasi ekonomi Indonesia di tengah pandemi bisa berjalan dengan baik.
Advertisement