3 Fakta Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Seleksi Bisa Mengundurkan Diri?

Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 telah diumumkan pada 30 Oktober 2019 kemarin.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Nov 2020, 10:17 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2020, 10:00 WIB
Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Hal ini sekaligus menutup seluruh rangkaian proses seleksi CPNS 2019. Pengumuman kelulusan bisa dicek dengan login melalui laman sscn.bkn.go.

Sebelumnya, BKN telah melakukan sejumlah tahap untuk menentukan hasil akhir CPNS 2019. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menyatakan, setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS rampung pada 12 Oktober lalu, tim pengolah hasil dari BKN segera mengumpulkan hasil pengolahan dan pra pengolahan tes untuk keseluruhan instansi.

"Di sisi lain, masing-masing instansi juga melakukan perhitungan dan verifikasi hasil SKD (CPNS) sekaligus mengintegrasikan dengan SKB. Mereka melakukan perhitungan sendiri-sendiri, dan mereka juga melakukan verifikasi ulang terkait dengan data-data dan dokumen yang berkaitan dengan SKB," ujarnya seperti dikutip, Sabtu (31/10/2020).

Setelah semua data sudah fix dan tidak dipermasalahkan, tim pengolahan BKN melakukan proses hasil akhir. Hasil final pengumuman CPNS 2019 kemudian disampaikan kepada tiap instansi di 26-28 Oktober.

1. Wajib Daftar Ulang

Pendaftar yang lulus CPNS 2019 wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) via laman sscn. Pastikan semuanya terisi dengan benar sesuai data yang digunakan saat melamar. Unggah pula dokumen pendukung secara lengkap.

Setelah itu, cetak DRH. Lengkapi data-data pada DRH yang diharuskan untuk ditulis tangan, termasuk tanda tangan. Lalu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN.

"Peserta masih dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum klik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH. Tombol Akhiri Proses Pengisian DRH baru dapat diklik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah," tulis BKN.

Pengisian DRH berupa biodata CPNS, riwayat pendidikan, riwayat kursus, riwayat Pekerjaan, biodata keluarga, hingga mencetak DRH, dapat dilakukan per 4 November 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Peserta Tak Lulus Bisa Ajukan Sanggah

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menunggu dimulainya Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta itu menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Para peserta yang dinyatakan tak lulus seleksi CPNS formasi 2019 dapat mengajukan sanggahan, dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Adapun proses sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni 1 November 2020.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono.

 

3. Peserta Lolos Bisa Lakukan Pengunduran Diri

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Untuk peserta yang ingin mengundurkan diri, dapat dilakukan melalui laman SSCN yang digunakan untuk daftar ulang. Di akhir pengisian data DHR, akan ada pilihan untuk mengunggah data DHT atau ajukan pengunduran diri.

Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan; Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

Setelah muncul pemberitahuan 'Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CPNS dan sudah mengunggah surat pengunduran diri,' maka peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya