Biro Travel Dukung Kewajiban Tes PCR 2 Hari Sebelum ke Bali

Pemerintah mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum penerbangan ke Bali.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Des 2020, 15:07 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 14:48 WIB
Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis wanita berpose saat difoto di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Daerah ini merupakan tujuan wisata turis mancanegara dan telah menjadi objek wisata andalan Pulau Bali sejak awal tahun 1970-an. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Biro Perjalanan Wisata TX Travel, Anton Thedy, mendukung penuh kewajiban menunjukan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR bagi wisatawan domestik yang akan memasuki Bali melalui jalur udara. Dia pun mengaku gembira mendengar kabar tersebut.

"Hari ini tadi pagi kami menerima berita bahwa Gubernur Bali mengeluarkan satu syarat yang baru untuk bisa masuk ke Bali, yaitu PCR test. Ini adalah kabar gembira," ungkap Anton Thedy dalam sesi teleconference, Selasa (15/12/2020).

Seperti diketahui, kewajiban tes PCR ini mengikuti ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Peraturan yang ada dalam surat ini mulai diberlakukan selama 17 hari, tepatnya mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Anton Thedy menilai, kewajiban tes PCR ini justru dapat membangkitkan tingkat okupansi hotel di Pulau Dewata yang selama pandemi Covid-19 tercatat rendah.

Hal ini disebabkan oleh ketidakpercayaan wisatawan akan hasil rapid test yang selama ini diwajibkan oleh pengelola bandara untuk terbang menuju Bali.

"Karena kalau cuman di rapid test, semua orang tahu itu tidak begitu panjang waktu masa berlakunya, hanya 14 hari. Kalau PCR sudah pasti. Saya yakin, dengan ini akan jadi standar baru, semua orang terbang kalau di-PCR menjadi lebih yakin lagi, aman," tuturnya.

Anton Thedy pun percaya, kewajiban menyertai tes PCR ini kembali menggerakan industri pariwisata di Bali, yang selama pandemi Covid-19 terpantau sangat-sangat lenggang.

"Bali lenggang karena ada ketakutan terbang dengan pesawat. Sekarang dengan ada peraturan baru PCR, walaupun biaya menjadi lebih mahal, saya yakin akan merubah peta pariwisata Bali," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingat, Wisatawan Wajib Tes Swab PCR 2 Hari Sebelum ke Bali

Pantai suluban bali
mahasiswa dan dprd bali... Selengkapnya

Kasus positif Covid-19 di Bali masih belum terkendali, tetapi minat wisatawan untuk datang ke Pulau Dewata tetap tinggi. Salah satunya terlihat dari laporan pandangan mata di terminal penyeberangan Sanur menuju Nusa Penida yang diunggah akun Instagram @info_denpasar, Selasa pagi.

Untuk menekan timbulnya klaster baru karena imbas liburan akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk mengetatkan pembatasan di lima provinsi yang dianggap memiliki jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Kelima provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

 

Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 pada Senin, 14 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. "Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca-libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12/2020), dikutip dari Antara.

Khusus untuk wilayah Bali, Luhut mewajibkan semua wisatawan melakukan tes PCR dua hari sebelum penerbangan ke Bali. "Serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," katanya.

Arahan Luhut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020. 

Salah satu poin dalam surat edarat itu memuat aturan bahwa wisatawan yang melakukan perjalanan via udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya