Liputan6.com, Jakarta Chairman Samsung, Lee Jae-yong kembali ke balik jeruji besi pada Senin, 18 Januari 2021 waktu setempat. Dia dinyatakan bersalah karena menyuap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Gyun-hye.
Dikutip dari The New York Times, Selasa (19/1/2021), Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara 2,5 tahun kepada Lee karena menyuap Park, yang membuatnya dimakzulkan pada 2016.
Bos Samsung itu hanya akan menjalani hukuman satu setengah tahun, karena sebelumnya telah menghabiskan sekitar tahun tahun di penjara atas tuduhan sebelumnya terkait kasus ini.
Advertisement
"Yang mulia, saya tidak punya apa pun untuk dikatakan," kata Lee ketika hakim ketua memberikan kesempatan untuk membuat pernyataan terakhir sebelum dibawa ke penjara.
Hukuman tersebut sekaligus memberikan pukulan keras untuk Samsung. Lee merupakan pewaris Samsung dan sekaligus pemimpin de facto perusahaan.
Kasus hukum Lee telah menjadi bahan perbincangan media Korsel. Ia sebelumnya sempat bebas pada 2017, tapi akhirnya kini hakim memutuskan hal berbeda.
Â
Saksikan Video Ini
Bukan Kasus Pertama
Kasus suap ini bukan satu-satunya masalah hukum Lee. Pada September 2020, ia didakwa atas tuduhan terpisah karena memanipulasi harga saham dan perdagangan yang tidak adil. Persidangan terkait dakwaan tersebut baru saja dimulai. Lee menegaskan ia tidak bersalah untuk kasus ini.
Samsung merupakan perusahaan terbesar dan paling menguntungkan dari segelintir konglomerat yang dikendalikan keluarga, atau disebut dengan istilah chaebol di Korsel. Samsung Electronics menyumbang hampir seperlima dari total ekspor Korsel.
Pihak Samsung menolak mengomentari putusan pengadilan. Lee In-jae yang merupakan pengacara utama tim pembela Lee, mengatakan bahwa kliennya dan Samsung adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan Park. Namun berdasarkan keputusan pengadilan, Lee terlibat dalam kasus tersebut.
"Sangat disesalkan bahwa Samsung, raksasa inovatif global dan bisnis terbaik negara kita yang dibanggakan, telah terlibat dalam kejahatan setiap kali ada pemerintahan baru," kata hakim ketua, Jeong Jun-yung, merujuk pada sejarah panjang korupsi perusahaan.
Advertisement