Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Kuota 600 Ribu Peserta

Dalam program Kartu Prakerja ini, pemerintah memberikan insentif pasca pelatihan Rp 600.000 setiap bulan selama 4 bulan dengan total insentif sebesar Rp 2,4 juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Feb 2021, 15:41 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2021, 15:35 WIB
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja dan Fasilitas yang Didapat. (Sumber: Situs Resmi Kartu Prakerja)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk peserta Program Kartu Prakerja untuk gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021). Kouta pendaftaran yang dibuka pada gelombang ini mencapai 600 ribu orang.

"Gelombang ke-12 akan dibuka dengan kuota 600  ribu peserta," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Dia menyampaikan, program kartu prakerja semester I-2021 ini masih sama yakni metode semi bantusan sosial. Di mana pemerintah memberikan besaran pelatihan sebesar Rp 1 juta. Kemudian insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu setiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah juga memberikan insentif pasca survei Rp 50 ribu setiap 1 kali survei, dan survei dilakukan 3 kali dan total insentif survei sebesar Rp 150 ribu.

Menko Airlangga menambahkan, untuk target peserta Program Kartu Prakerja 2021 adalah 2,7 juta degan anggaran mencapai Rp 10 triliun. Dan ini diharapkan kan bisa selesai dalam bulan Maret 2021 mendatang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Penerima Kartu Prakerja

Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

Adapun untuk dapat menerima Kartu Prakerja sama dengan 2020, yaitu warga negara Indonesia 18 tahun ke atas. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini ditujukan untuk pencari kerja yang sedang menganggur, pekerja ataupun wiraswasta.

"Dan kami juga mengajak para pekerja yang dirumahkan ataupun kehilangan pekerjaan dan para pelaku usaha mikro maupun kecil yang terdampak ataupun tutup usaha karena pandemi covid 19 untuk mendapatkan pendaftaran dalam Program Kartu Prakerja," pintanya.

Selain itu ,penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara TNI, Polri, ASN, anggota DPRD, DPR, BUMN, BUMD, Kepala Desa perangkat desa. Sementara untuk mendorong penerimaan bantuan dari pemerintah dan untuk menghindari duplikasi penerima bansos maka Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada mereka yang penerima bansos Kementerian Sosial atau BPKS dan juga yang menerima subsidi upah, kemudian banpres produktif mikro maupun penerima Kartu Prakerja di tahun 2020.

"Selain itu juga penerima Kartu Prakerja di batasi hanya 2 orang 1 kartu keluarga," ujarnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya