215 Ekor Ikan Dilindungi Selamat dari Tangan Pedagang di Pontianak

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi.

oleh Andina Librianty diperbarui 08 Mar 2021, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 17:30 WIB
Iseereds Charity and Champion League Arowana Competition & Expo
Kompetisi Arowana jenis Super Red yang digagas oleh Iseereds bertujuan melestarikan dan membudidayakan jenis ikan dan mengenalkan lebih luas ke masyarakat bahwa ikan hias terbaik di dunia yang ada di Indonesia. (Liputan6.com/Ridwan/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menyelamatkan 215 ekor ikan dilindungi. Ikan-ikan yang diperoleh dari gelar operasi bersama Stasiun PSDKP Pontianak tersebut telah dilepasliarkan di Pontianak.

Upaya penyelamatan terhadap ikan dilindungi tersebut merupakan implementasi kebijakan Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, untuk terus menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Menteri Trenggono juga telah menetapkan jenis-jenis ikan dilindungi pada awal 2021 lalu.

"Ini hasil operasi pengawasan, dari masyarakat diserahterimakan secara sukarela kepada para Pengawas Perikanan," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangannya pada Senin (8/3/2021).

Antam menambahkan, sebanyak 135 ikan belida dan 75 ikan ekor balashark diserahterimakan dari para penjual ikan hias di wilayah Pontianak kepada Pengawas Perikanan setelah mereka mendapatkan pemahaman tentang kebijakan perlindungan terhadap ikan-ikan tersebut.

Antam juga memastikan bahwa upaya-upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi sumber daya perikanan akan terus dilakukan.

"Kami akan terus sosialisasikan agar masyarakat menjadi paham pentingnya perlindungan terhadap ikan-ikan yang jumlahnya semakin terbatas ini," tuturnya.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Aturan

Penjual Ikan Hias
Suasana sepi pasar penjualan ikan hias di kawasan Sumenep, Menteng, Jakarta, Selasa (8/12/2020). BPS mencatat ekspor ikan hias Indonesia pada kuartal I 2020 anjlok 24,7 persen atau hanya US$6,41 juta yang membuat pedagang tetap bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Ditambahkan Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021 tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi.

Hal tersebut merupakan upaya KKP untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan khususnya untuk jenis-jenis ikan asli Indonesia yang telah sangat menurun jumlahnya.

"Ini merupakan upaya kita semua menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan," kata Drama.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Menteri Kelautan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2021, ikan belida dan balashark (Balantiocheilos melanopterus) merupakan jenis ikan yang dilindungi. Dalam Keputusan tersebut terdapat 4 spesies ikan belida yang telah ditetapkan belida borneo (Chitala borneensis), belida Sumatra (Chitala hypselonotus), belida lopis (Chitala lopis), dan belida jawa (Notopterus notopterus).

Lanjutkan Membaca ↓

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya