Top 3: Rekutmen CPNS 2021 Cetak Sejarah hingga Sadikin Aksa Tersangka

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 12 Maret 2021.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Mar 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2021, 07:47 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih terus mematangkan proses rekrutmen atau Seleksi CPNS 2021 dan PPPK dengan total formasi sebanyak 1,27 juta. Rencananya, perekrutan CPNS 2021  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada Mei 2021.

Namun, rencana merekrut 1,27 juta CPNS 2021 dan PPPK ini menjadi sejarah tersendiri bagi Indonesia. Pasalnya, ini jadi rekor terbesar sepanjang sejarah.

Menurut catatan Kementerian PANRB, jumlah 1,27 juta formasi ASN tersebut disediakan untuk perekrutan 1 Juta Guru PPPK, serta seleksi CPNS dan PPPK non-guru untuk pemerintah pusat (kementerian/lembaga) maupun daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Artikel mengenai rekrutmen CPNS 2021 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Jumat 12 Maret 2021:

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Cetak Sejarah, Pemerintah Bakal Rekrut Hampir 1,3 Juta CPNS dan PPPK di 2021

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemerintah akan menggelar sejumlah seleksi ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Dipersiapkan hampir 1,3 juta, atau tepatnya sekitar 1,272 juta formasi untuk kedua seleksi tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, proses pengadaan CPNS 2021 dan PPPK tahun ini pengalaman pertama dalam merekrut 1,3 juta ASN, dan jadi rekor terbesar sepanjang sejarah.

Baca artikel selengkapnya di sini

2. Sadikin Aksa, Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Resmi Tersangka Kasus Bukopin

Sadikin Aksa
Sadikin Aksa (Helmi Fithriansyah/Liputan6.com)

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, Sadikin Aksa diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Helmy menyampaikan, status tersangka yang disandang oleh Sadikin Aksa  telah melalui proses gelar perkara. Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

Baca artikel selengkapnya di sini

3. Jadi PNS dan PPPK, Berapa Gaji Pegawai KPK?

Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021. Para pegawai KPK tersebut akan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dandiserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan ataudiserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkanperaturan perundang-undangan," bunyi ayat 1 pasal 3 PP tersebut.

Baca artikel selengkapnya di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya