Berkontribusi Lewat Penerimaan Cukai, Petani Tembakau Minta Keadilan

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta agar pemerintah bisa bersikap adil terhadap petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2021, 10:15 WIB
Mengenal dan Mengendalikan Hama Tanaman Tembakau Memanfaatkan Teknologi Digital
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta agar pemerintah bisa bersikap adil terhadap petani dan Industri Hasil Tembakau (IHT) mengingat besarnya kontribusi industri ini terhadap pendapatan negara. Selama ini, organisasi anti tembakau disinyalir kerap mengintervensi pemerintah dalam penyusunan regulasi terkait IHT.

Ketua APTI, Soeseno, mengatakan selama ini IHT telah menyumbang banyak pendapatan negara lewat cukai. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per November 2020 mencapai Rp 146 triliun.

“Pemerintah melihatnya juga harus balance. Jadi, tidak hanya berpihak semata-mata ke anti tembakau, tetapi juga harus melihat kepentingan tembakau. Sumbangan cukai juga besar, ya, pemerintah harus berimbang,” ujar Soeseno dalam menanggapi gerakan sejumlah organisasi anti tembakau yang tengah gencar melakukan kampanye.

Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu, kampanye anti tembakau marak disuarakan oleh organisasi-organisasi anti tembakau baik di Indonesia maupun dunia.

Bahkan, di beberapa negara, seperti Filipina, organisasi ini ditengarai melakukan intervensi terhadap proses penggodokan regulasi yang berkaitan dengan IHT dengan menyalurkan sejumlah dana berbentuk hibah.

Terkait Indonesia, menurut Soeseno, organisasi anti tembakau tersebut memasukkan agendanya untuk menggaungkan kampanye mereka dengan menyalurkan dana ke sejumlah pihak dan melakukan pendekatan melalui isu kesehatan. Salah satunya melalui peringatan bahaya dari merokok.

Namun, peringatan-peringatan yang sering digaungkan tersebut dinilai tidak merata. Peringatan ini lebih banyak dilihat oleh masyarakat kelas menengah ke atas dan berat sebelah ke sudut pandang kepentingan tertentu, sedangkan masyarakat menengah ke bawah tidak terpapar informasi tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Revisi PP

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Selain itu, Soeseno juga mewanti-wanti terkait proses pembahasan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Dia meminta agar pemerintah bisa bersikap adil karena penerapan kebijakan yang bersifat berat sebelah berpotensi menjadi bumerang bagi para masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor IHT, mulai dari petani, pekerja atau buruh pabrik rokok, hingga para pedagang kecil.

“Pemerintah harus adil. Sampai sejauh ini, IHT terus mengalami penurunan. Ya kita melihat jangka panjang itu akan berdampak kepada serapan tembakau dari petani ke pabrikan, jangan hanya memihak pihak-pihak anti tembakau,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya