Perjalanan Centro, Tutup Gerai hingga Resmi Dinyatakan Pailit

Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa resmi dinyatakan pailit lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 18 Mei 2021, 11:26 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2021, 11:20 WIB
Berburu Diskon Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Pengunjung memilih tas dengan potongan harga pada pembukaan Centro Department Store di Pesona Square Depok, Kamis (20/12). Sensasi berbelanja offline tetap menjadi pilihan konsumen di penghujung tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Centro Department Store, PT Tozy Sentosa, resmi dinyatakan pailit lewat pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (17/5/2021) kemarin.

Sebelum sah menyandang status pailit, Tozy Sentosa yang mengurusi Centro dan Parkson Department Store sebelumnya telah diberikan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh lima perusahaan.

Mengutip laman sipp.pn-jakartapusat.go id, Selasa (18/5/2021), kelima perusahaan tersebut mengajukan gugatan PKPU dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN JKT.Pst.

Kelima perusahaan tersebut antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indeperkasa.

Dalam petitum gugatan, kelima perusahaan meminta kepada pengadilan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Tozy Sentosa, dan menetapkan PKPU sementara terhadap termohon untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan pada Maret 2021.

Selain itu, penggugat juga meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan PKPU termohon.

Perusahaan penggugat juga meminta menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara, paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Lalu memerintahkan pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tutup Gerai

Centro Plaza Ambarrukmo
Centro Department Store Plaza Ambarrukmo memberi hadiah kepada para pelanggan loyal lewat sebuah acara member gathering, Minggu (25/8/2019). (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Pasca-permohonan PKPU tersebut, Tozy Sentosa terpantau menutup sejumlah gerai Centro yang dikelolanya. Seperti pada Pusat Perbelanjaan Centro Plaza Ambarukmo di Yogyakarta, yang setop beroperasi setelah 15 tahun berdiri.

Saat dimintai keterangan, Tozy Sentosa menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan alasan mengapa Centro Plaza Ambarukmo harus menyudahi kegiatan operasinya.

"Kami informasikan bahwa halnya manajemen kami belum dapat memberikan statement apa pun sampai dengan sepekan ke depan," ujar Senior Marketing Manager PT Tozy Sentosa Putu Lidrina kepada Liputan6.com, Jumat (19/3/2021).

Adapun penutupan Centro Plaza Ambarukmo diketahui lewat unggahan video TikTok @jogja24jam. Terlihat, beberapa orang dari manajemen Centro Plaza Ambarukmo berpamitan kepada masyarakat, khususnya para pelanggan setia Centro.

"Kami seluruh karyawan Centro Plaza Ambarukmo mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jogja yang sudah menemani kami selama 15 tahun ini," ungkap salah seorang tim manajemen.

Karyawan yang lain mengungkapkan rasa bangganya pernah bekerja melayani pelanggan Centro.

Manajemen dan karyawan mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran manajemen Plaza Ambarukmo, jajaran direksi tingkat kantor pusat, dan lainnya.

"Lima belas tahun kami berdiri di Jogja, kami bangga menjadi bagian dari Yogyakarta. Kami bangga selalu bisa men-support seluruh masyarakat Yogya," tuturnya.

 

 

Resmi Pailit

Berburu Diskon Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru
Pengunjung memilih sepatu anak pada pembukaan Centro Department Store di Pesona Square Depok, Kamis (20/12). Menjelang libur natal dan tahun baru, masyarakat mulai berburu diskon. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Mei 2021 kemarin pada akhirnya resmi memberikan status pailit kepada Tozy Sentosa sebagai pengurus Centro Department Store.

"Bener itu, pengelola Centro pailit," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kepada Liputan6.com, Selasa (18/5/2021).

Bambang menjelaskan, status pailit itu resmi disandang Tozy Sentosa selaku pengelola Centro setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak oleh para kreditur.

"Tentunya kan itu pasti pailit. Mereka kan pasti mengajukan rencana proposal perdamaian kepada PT Tozy Sentosa. Nah, mungkin juga rencana perdamaian tersebut apa yang ditawarkan tersebut ditolak oleh seluruh krediturnya," paparnya.

"Kemudian direkomendasi oleh pengawasnya juga, dan memutuskan berdasarkan hasil voting. Sebagian besar ditolak, dengan demikian maka pailit," tegas Bambang.

Usai pailit, Bambang meneruskan, kewenangan terkait aset atau bundel pailit dari Tozy Sentosa dan Centro selanjutnya diberikan kepada kurator yang ditunjuk hakim PN Jakarta Pusat.

"Setelah dinyatakan pailit, pada prosesnya mulai bekerja kurator. Kurator yang nanti menghimpun untuk bundel pailit atau harta pailit, kemudian bagaimana teknisnya nanti kurator untuk nanti membagi bagikan kepada siapa nanti yang berhak," tuturnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya