Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan terbaru yang ditetapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mewaspadai pengaruh PPKM darurat terhadap inflasi. Meski demikian, pengaruh PPKM ke harga-harga komoditas baru akan terlihat pada data inflasi bulan depan.
Baca Juga
"Terkait mobilitas dan lonjakan penularan Covid yang terjadi di akhir Juni dan PPKM yang efektif di Juli, baru akan terlihat inflasi di Juli. Nanti kita tunggu bagaimana pengaruhnya dari kebijakan PPKM darurat yang akan dilakukan pemerintah," katanya, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Margo mengatakan, secara umum pandemi memukul daya beli masyarakat. Namun, pada bulan lalu bisa terjadi deflasi karena bulan sebelumnya ada Ramadan yang membuat harga naik dan perlahan turun di Juni 2021.
"Pandemi Covid-19 secara umum ke daya beli masyarakat sedikit banyak memberikan pengaruh. Namun, pada deflasi Juni 2021 masih terjaga, inflasi inti masih tumbuh positif, meski tipis. Dan inflasi inti juga masih meningkat," katanya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar
Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.
Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.
Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.
Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.
Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.
"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.
Advertisement