Anies Ajak Orang Tua Daftarkan Anaknya untuk Vaksinasi Covid-19

Pendaftaran vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan secara daring, seperti melalui aplikasi JAKI. Pada saat mendaftar, peserta vaksinasi Covid-19 anak harus membawa kartu keluarga.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Jul 2021, 12:43 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 12:13 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan memperlihatkan gambar jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit
Gubernur DKI Anies Baswedan memperlihatkan gambar jenazah pasien Covid-19 di rumah sakit. (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak berusia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).

Menurut Anies, vaksinasi untuk anak sudah berdasarkan uji kelayakan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Pada 1 Juli ini menandai babak baru, kita ingin anak-anak selamat, sehat, bisa bersekolah kembali, mampu meraih masa depan yang bisa lebih baik dari kita semua," kata Anies dalam keterangan tertulis.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menyatakan, anak-anak harus terlindungi dari Covid-19. Karena itu dia meminta agar para orang tua dapat mendaftarkan anaknya untuk ikut serta dalam vaksinasi.

Terkait pendaftaran vaksinasi Covid-19, lanjut Anies, dapat dilakukan secara daring seperti halnya melalui aplikasi JAKI.

"Sekali lagi saya ajak kepada seluruh orang tua di Jakarta, untuk segera mendaftarkan anak-anaknya sehingga Insyaallah anak-anak kita bisa terlindungi dari wabah ini," ucap Anies.

  

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gunakan Vaksin Sinovac

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi anak 12-17 tahun sudah bisa dimulai.

Dalam program vaksinasi Covid-19 anak dan remaja akan menggunakan vaksin Sinovac produksi PT Biofarma, Bandung, Jawa Barat.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun, pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah atau madrasah atau pesantren.

Pada saat mendaftar, peserta vaksinasi Covid-19 anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Atau para orang tua dapat mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19 anak di aplikasi Peduli Lindungi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya