Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran virus Covid-19 terutama varian baru.
PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali ini memiliki beberapa cakupan aktivitas, seperti penutupan mal dan tempat ibadah hingga pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga
Namun, kebijakan ini dinilai akan sia-sia jika pemerintah tidak melakukan penutupan bandara internasional.
Advertisement
"Kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dipertanyakan jika tanpa diikuti penutupan bandara internasional, karena dugaan kuat mutasi virus delta berasal dari luar negeri," ujar anggota DPR Komisi XI Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (2/7/2021).
Lanjutnya, pemerintah harus benar-benar memperhatikan kesehatan warganya. Bukan hanya percepatan vaksin namun juga memastikan fasilitas kesehatan cukup dan memadai.
Jika tidak ditangani, maka potensi peningkatan angka kematian akan semakin besar. Hal ini ditercermin dari beberapa kasus yang terjadi seperti penumpukan jenazah, layanan kesehatan yang tidak menjangkau warga yang melakukan isolasi mandiri dan lainnya.
"Jika hal itu terjadi, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan negara menyiapkan layanan medis bagi warga negaranya?" ujar Kamrussamad.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berikan Stimulus
Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal sebagai jaring pengaman sosial masyarakat terutama di masa PPKM darurat.
"PPKM darurat tanpa stimulus fiskal untuk bansos dan sektor UMKM, untuk pedagang bakso, pedagang warteg, pedagang kaki lima, dapat menimbulkan kerawanan sosial," ujarnya.
Advertisement