DPR: PPKM Darurat, Bandara Harusnya Ditutup

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Jul 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 15:10 WIB
thumbnail bandara
thumbnail bandara

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan penyebaran virus Covid-19 terutama varian baru.

PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali ini memiliki beberapa cakupan aktivitas, seperti penutupan mal dan tempat ibadah hingga pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Namun, kebijakan ini dinilai akan sia-sia jika pemerintah tidak melakukan penutupan bandara internasional.

"Kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dipertanyakan jika tanpa diikuti penutupan bandara internasional, karena dugaan kuat mutasi virus delta berasal dari luar negeri," ujar anggota DPR Komisi XI Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (2/7/2021).

Lanjutnya, pemerintah harus benar-benar memperhatikan kesehatan warganya. Bukan hanya percepatan vaksin namun juga memastikan fasilitas kesehatan cukup dan memadai.

Jika tidak ditangani, maka potensi peningkatan angka kematian akan semakin besar. Hal ini ditercermin dari beberapa kasus yang terjadi seperti penumpukan jenazah, layanan kesehatan yang tidak menjangkau warga yang melakukan isolasi mandiri dan lainnya.

"Jika hal itu terjadi, maka siapa yang harus bertanggung jawab atas kegagalan negara menyiapkan layanan medis bagi warga negaranya?" ujar Kamrussamad.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikan Stimulus

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar pemerintah kembali menggelontorkan stimulus fiskal sebagai jaring pengaman sosial masyarakat terutama di masa PPKM darurat.

"PPKM darurat tanpa stimulus fiskal untuk bansos dan sektor UMKM, untuk pedagang bakso, pedagang warteg, pedagang kaki lima, dapat menimbulkan kerawanan sosial," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya