Liputan6.com, Jakarta Pendaftar CASN atau CPNS 2021 yang sudah mengisi formulir mencapai 2,20 juta. Adapun peserta yang sudah submit sebanyak 1,10 juta.
Ini terkuak dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lembaga ini melaporkan data pendaftar CPNS 2021 tersebut melalui akun Facebook BKN.
Baca Juga
"Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar s/d 14-07-2021 Pukul 16.07 WIB mengisi formulir 2.202.467. Sudah submit 1.108.219," tulis pengumuman BKN, Rabu (14/7/2021).
Advertisement
Sejumlah kementerian dan lembaga telah mengumumkan formasi CPNS 2021, baik melalui media sosial maupun laman resmi instansi terkait.
BKN memprediksi jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK bisa mencapai 5 juta peserta. Pendaftaran akan ditutup pada 21 juli 2021 untuk kemudian menuju tahap selanjutnya.
Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 sejak 30 juni 2021. Seleksi abdi negara terdiri dari kategori CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru.
Saksikan Video Ini
Sering Gagal Unggah Dokumen CPNS 2021? Coba Cara Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi peserta CPNS 2021 yang kesulitan ketika mengunggah dokumen dan selalu gagal, dihimbau untuk memeriksa kembali batas minimal dan maksimal ukuran dokumen yang diunggah.
“Maksimal dokumen misalnya pas foto 200 kb, pas dilihat sama kita 83 kb maka masih kurang, jadi di SSCASN ini ada batas maksimal tapi juga dilihat batas minimalnya,” kata Admin SSCASN, dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).
Batas minimal dokumen yang diunggah adalah 100 kb. Tujuannya agar dokumen yang diunggah dapat terbaca oleh sistem. Namun sebaliknya, jika dokumen yang diunggah kurang dari 100 kb dan melebihi 200 kb maka akan ditolak oleh sistem.
“Di kita semua dokumen itu batas minimal itu 100 kb, tujuannya agar tidak ada dokumen yang tidak terbaca. Sayangkan kalau terlalu kecil malah tidak lulus verifikasinya,” ujarnya.
Melansir laman SSCASN, berikut daftar ukuran dan jenis file yang harus dipersiapkan ketika akan mengikuti seleksi:
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
6. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Advertisement
Terdaftar Sebagai PNS Aktif Padahal Sudah Bukan ASN, Kok Bisa?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bagi calon peserta CPNS 2021 yang mengalami keluhan soal status yang terdaftar di SSCASN sebagai PNS aktif padahal bukan PNS, hal itu bisa terjadi lantaran terjadi salah input data.
“Misalnya bukan PNS aktif kadang ada kejadian di kita itu data NIK milik PNS datanya typo atau salah input, itulah kenapa datanya sudah ada di sistem kita padahal bukan NIK dia, itu kejadian beberapa kayak gitu. Salah satu caranya lapor ke helpdesk karena datanya ada di BKN nanti di reset oleh kita,” kata admin SSCASN dalam sesi live instagram @bkngoidofficial, Rabu (14/7/2021).
Admin SSCASN menjelaskan, memang banyak calon peserta yang mengalami kendala yang serupa. Namun semuanya bisa diatasi dengan menyampaikan keluhan ke helpdesk BKN. Di laman SSCASN ada menu pengaduan status “Bukan ASN/Bukan PNS Aktif”, lalu nanti Anda akan diminta untuk unggah data seperti NIK.
“Kalau yang ini bisa ke helpdesk, semua ada di helpdesk. Ada menu yang pengaduan status bukan ASN atau misalnya bukan PNS aktif bisa pilih salah satu dan nanti diminta unggah data,” ujarnya.
Hal yang sama juga berlaku jika NIK peserta sudah didaftarkan oleh orang lain, bisa langsung melapor ke Helpdesk. Biasanya pihak Helpdesk BKN akan menjawab maksimal 3 hari kerja, Anda disarankan untuk sabar menunggu jawaban, lantaran yang melaporkan aduan ke Helpdesk BKN banyak.
“Sama untuk NIK yang didaftarkan oleh orang lain bisa dilaporkan ke helpdesk. ita ada waktu untuk jawabnya 3 hari kerja maksimal. Kalau belum di jawab sabar saja ditunggu karena aduan yang masuk juga banyak,” ujarnya.
Berbeda dengan pertanyaan yang menyangkut instansi seperti kualifikasi pendidikan, batas usia formasi, dokumen yang dibutuhkan seperti akreditasi universitas dan lainnya, bisa ditujukan ke helpdesk instansi.
“Kecuali pertanyaan untuk instansi itu ada batas tersendiri beda-beda. Kita selalu ingetin instansi untuk memantau di helpdesk BKN juga karena banyak juga pertanyaan yang masuk lewat situ,” pungkasnya.