Simak Cara Daftar, Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di eForm BRI

Berikut ini langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM atau tidak melalui eForm BRI.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Agu 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 12:40 WIB
Perajin paralon bekas
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan air mancur dari paralon bekas di Abah Matul, Tapos, Depok, Kamis (1/4/2021). Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mempercepat penyaluran insentif Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau sering disebut juga dengan BLT UMKM. insentif ini berupa hibah uang sebesar Rp 1,2 juta kepada para pelaku usaha UMKM.

Langkah memberikan insentif BPUM ini guna membantu para pelaku usaha khusus mikro untuk tetap bertahan hidup di tengah pembatasan PPKM level 3 dan 4.

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini cukup mudah. Caranya dengan mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Untuk data dan dokumen yang harus disiapkan adalah berikut:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Daftar

Perajin paralon bekas
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan air mancur dari paralon bekas di Abah Matul, Tapos, Depok, Kamis (1/4/2021). Pemerintah memastikan akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sebesar Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Cara daftar Bantuan Pelaku UMKM 2021 adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB.

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

 

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Perajin paralon bekas
Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan air mancur dari paralon bekas di Abah Matul, Tapos, Depok, Kamis (1/4/2021). Tahun ini, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha dengan besaran RP 1,2 juta per penerima. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak melalui eForm BRI tahap 3 (eForm.BRI), diantaranya:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik proses inquiry.

5. Akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Pelaku UMKM yangterdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

1. Buku tabungan.

2. Kartu ATM dan identitas diri.

3. Surat Pernyataan.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau kuasa penerima dana Banpres.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya