Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sebaiknya mengevaluasi insentif pajak yang diberikan baik selama pandemi covid-19 maupun yang sudah diberikan sebelumnya. Evaluasi ini menjadi salah satu bentuk reformasi kebijakan.
"Dalam reformasi kebijakan, insentif pajak memang sudah seharusnya dievaluasi. Selama ini pemberian insentif telah menggerus penerimaan pajak," kata pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga
Selama ini ada beberapa insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu pemerintah perlu merevisi insentif pajak. Tak terkecuali dengan memperbaiki progresivitas pajak.
Advertisement
"Ini dibutuhkan mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan perkapita yang semakin merata tak hanya tinggi," katanya.
Cita sangat mengapresiasi reformasi perpajakan menuju sistem sistem yang sehat dan adil, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Upaya ini tak hanya mendorong penerimaan tetapi juga sejalan dengan mendorong ekonomi.
"Kami melihat reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan namun juga berkelanjutan. Tak hanya mendorong penerimaan namun juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi Administrasi
Dia menambahkan, reformasi administrasi menjadi tak terelakkan dan harus dilakukan secara berkelanjutan. Administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien serta menjamin kepastian hukum akan mampu mendorong penerimaan melalui peningkatan kepatuhan.
"Namun di sisi lain, reformasi ini juga akan mendorong iklim usaha. Alhasil, penerimaan meningkat dan ekonomi juga terdorong," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement