Penerimaan Pajak Hilang Rp 48 Triliun Akibat Pemerintah Sebar Insentif

Pemerintah memberikan insentif kesehatan berupa pembebasan pajak untuk barang yang dibutuhkan selama penanganan pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 19:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Beberkan Perubahan Pengelompokan/Skema Barang Kena Pajak
Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan perpajakan hingga semester I 2021 tercatat Rp 680 triliun, tumbuh 8,8 persen dibanding tahun lalu. Pertumbuhan penerimaan perpajakan tidak besar karena pemerintah menyebar insentif pajak.

Jika dihitung, tanpa pemberian insentif maka penerimaan perpajakan bisa bertambah kurang lebih Rp 48,74 triliun.

"Meski penerimaan APBN mengalami pemulihan, kita tetap menggunakan pajak dan perpajakan sebagai instrumen pemulihan. Belum secara full untuk collection, insentif kita berikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (23/8/2021).

Terdapat berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah di tahun ini sehingga pendapatan negara berkurang Rp 48,74 triliun. Mulai dari insentif pajak untuk bidang kesehatan sebesar Rp 3,64 triliun.

Insentif kesehatan ini diberikan untuk pembebasan pajak dari barang yang dibutuhkan selama penanganan pandemi. Antara lain pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan non DTP, pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, dan 3 alat kesehatan terbesar yakni PCR, masker, dan obat-obatan.

Insentif untuk dunia usaha mencapai Rp 45,1 triliun. Insentif pajak ini diberikan melalui pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 25, pajak pertambahan nilai (PPN), penurunan tarif wajib pajak (WP) Badan, dan PPh final UMKM.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


PPh

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pada insentif PPh 21 pemerintah menggelontorkan dana Rp 1,63 triliun untuk 90.858 pemberi kerja. Lalu insentif PPh 22 impor untuk 15.989 WP dengan nilai Rp 13,03 triliun. Insentif PPh 25 untuk 69.654 WP dengan total Rp 19,31 triliun. Kemudian PPN kepada 1.564 WP dengan total 2,79 triliun, penurunan tarif PPh 35 WP badan, dan PPN DTP properti PPnBM.

Sri Mulyani mengatakan penurunan tarif wajib pajak (WP) oleh seluruh badan ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp 6,84 triliun.

"Penurunan tarif WP badan dinikmati oleh seluruh WP badan, itu berarti kita kehilangan Rp 6,84 triliun," kata dia.

Dia melanjutkan PPh final UMKM ditanggung pemerintah Rp 380 miliar. Insentif PMK 21 terutama untuk PPN perumahan mencapai Rp 160 miliar dari 709 penjual, dan PPN DTP mobil dari 5 penjual Rp 930 miliar.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya