Liputan6.com, Jakarta - Perum Perhutani bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pertanian Kementerian Pertanian mengenai Peningkatan Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pertanian. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir Juli lalu.
Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro menjelaskan bahwa. Berdasarkan Rencana Jangka Panjang (RJPP), Perhutani berencana untuk melakukan pengembangan tanaman pertanian berupa tanaman herbal dan porang dalam kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten.
“Mengingat Perhutani belum memiliki pengalaman dalam mengembangkan tanaman herbal dan porang, maka kami mengajukan usulan kerjasama pengembangan tanaman tersebut bersama Balitbang Pertanian," terang Wahyu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Advertisement
Menurutnya kerjasama dengan Kementerian Pertanian akan meningkatkan produktifitas dalam hal teknologi budidaya tanaman pertanian di kawasan hutan dengan menyediakan sumber daya manusia, dengan cara mengembangkan, menerapkan ilmu pengetahuan dan alih teknologi, serta merancang dan melaksanakan konsep/sistem, program dan kegiatan yang berhubungan dengan tanaman pertanian.
“Dari semua rencana yang tersusun, kita berharap kerjasama ini bisa terlaksana dengan baik dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan”, tambah Wahyu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Impor Bahan Baku Obat Herbal
Sementara itu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Fadjry Djufry menjelaskan bahwa saat ini impor bahan baku obat herbal Indonesia masih sangat tinggi, sekitar 80 peersen.
Kerjasama dengan Perum Perhutani dengan pengembangan dan penelitian tanaman herbal yang akan ditanam di sela-sela tanaman hutan bisa dioptimalkan agar meningkatkan nilai ekonomi untuk membantu pemerintah dalam pemenuhan bahan baku tanaman herbal.
“Kami berharap kolaborasi ini bisa terus ditingkatkan dan kedepan bisa bermanfaat bagi masyarakat Indonesia”, jelas Fadjry.MoU ini berlaku dengan jangka waktu 2 tahun sejak penandatangani, terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 24 Agustus 2023.
Advertisement