Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mengenai informasi yang lalu lalang di berbagai media sosial dan juga pesan singkat mengenai pajak penghasilan (PPh) untuk pegawai atau karyawan dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
Dalam informasinya, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa aturan beban tarif PPh sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Kemudian aturan ini diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmoniasi peraturan perpajakan (HPP).
Baca Juga
Isi pembaruan justru berpihak pada pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.
Advertisement
Dalam UU HPP, tax bracket atau lapisan tarif PPh sebesar 5 persen naik dari sampai dengan Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun. Perubahan tersebut tidak memengaruhi beban PPh untuk pegawai dengan gaji Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
"Penerapan tarif baru mengurangi beban pajak pada pekerja menengah ke bawah," ulas DJP dikutip dari Belasting.id, Senin, (2/1/2023).
Otoritas pajak menjabarkan ilustrasi pegawai dengan gaji bersih Rp 5 juta per bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp 60 juta. Angka tersebut dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun dengan situasi orang pribadi karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Pengurangan tersebut menghasilkan basis penghasilan kena pajak sejumlah Rp 6 juta. Angka tersebut kemudian dikalikan tax bracket yang masuk dalam kelompok tarif PPh 5 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun.
Hasilnya, 5 persen x Rp 6 juta sebesar Rp 300.000. angka tersebut sama dengan skema PPh lama dengan tax bracket sampai dengan Rp 50 juta untuk penghasilan kena pajak dikenakan tarif 5 persen.
"Masyarakat berpenghasilan dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan sejak dahulu memang telah wajib membayar pajak," ulas DJP.
Siap-Siap Pelaporan SPT Pajak Dibuka 1 Januari 2023
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan kembali membuka Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak. Akses SPT ini akan dibuka pada 1 Januari 2023, besok.
SPT bagi wajib pajak adalah langkah yang harus dilakukan untuk dilaporkan setiap tahunnya. Biasanya periode pembukaan pelaporan SPT ini dibuka sekitar 3 bulan.
"SPT Tahunan Tahun 2022 akan dapat dilaporkan mulai tanggal 1 Januari 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmardin Noor kepada Liputan6.com, Sabtu (31/12/2022).
Dia menerangkan, kalau pelaporan masiu tetap dilakukan secara online melalui website DJP. Serta, untuk mekanisme pelaporan kali ini tak ada perbedaan dengan pengisian sebelum-sebelumnya.
"Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, tidak ada perbedaan dengan pelaporan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Informasi, seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, wajib melaporkan SPT tahunan. Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor pajak.
Namun para pelapor pajak juga dapat melaporkan SPT pajak tanpa harus ke kantor pajak atau surat menyurat yaitu secara online dengan mengakses link lapor SPT online di http://djponline.pajak.go.id.
Layanan e-Filing melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
e-Filing tersebut dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).
1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Sementara, 1770 S untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, dan 1770 untuk wajib pajak berpenghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.
Â
Advertisement
Cara Membuat e-Fin
Lantas bagaimanakah cara lengkap melaporkan SPT tahunan bagi para wajib pajak melalui laman DJP Online? Berikut dihimpun Liputan6.com serta aturannya:
Cara mengisi laporan pajak online yang pertama yaitu dengan membuat e-FIN terlebih dahulu. e-FIN atau Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing.
Apabila belum mempunyai e-FIN, diharapkan segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.
Mudah saja persyaratannya, WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Kemudian isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.
Paling lambat satu hari kerja, e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online. Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.
Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.
Caranya, setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situ terdapat tombol 'Registrasi'.
Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing kamu. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol 'Daftar'.
Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol 'Kirim Ulang Link Aktivasi'.
Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi pajak online melalui situs pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan
Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan melalui cara ini dapat mengakses link http://djponline.pajak.go.id.
Sebagai informasi, aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Adapun layanan dari penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme yang tersedia, di antaranya:
a. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
b. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
c. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Di samping itu, WP yang akan menggunakan Layanan Pajak Online ini harus memiliki e-FIN agar bisa melaporkan SPT Tahunan.
e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, WP yang belum memiliki e-FIN dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu di KPP.
Setelah memiliki e-FIN, berikut ini langkah-langkah pelaporannya:
1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id
2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk
3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login
4. Pilih e-Filling
5. Pilih menu Buat SPT
6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan
8. Isi data SPT
9. Masukkan kode verifikasi
10. Klik Kirim SPT.
Advertisement