Buruh Minta UMK 2022 Naik 10 Persen, Tak Dituruti Bakal Demo

Serikat buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki 4 permintaan kepada Pemerintah. Paling utama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Sep 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 15:45 WIB
FOTO: Aksi Solidaritas Buruh untuk Rakyat Palestina
Massa KSPI longmarch saat menggelar aksi Solidaritas Buruh untuk Palestina ke Gedung PBB serta Kedutaan Besar AS di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Massa mengutuk dan mengecam keras kekerasan yang dilakukan tentara dan polisi Israel terhadap masyarakat sipil Palestina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memiliki 4 permintaan kepada Pemerintah. Paling utama terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 untuk para buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

Selain itu, buruh meminta agar instrumen yang digunakan untuk penetapan UMK menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dibanding Undang-Undang Cipta Kerja.

“KSPI meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar 7-10 persen, tiap daerah kisarannya berbeda-beda. Atau dengan kata lain penetapan UMK 2022 tidak menggunakan Cipta Kerja dan PP nomor 35 tahun 2020 tetapi menggunakan survei kebutuhan hidup layak,” kata Said dalam konferensi pers KSPI, Rabu (29/9/2021).

Menurutnya, memang pandemi covid-19 telah memukul dan menghancurkan daya beli buruh, serta terjadi PHK dimana-mana. Oleh karena itu, KSPI menyarankan agar daya beli buruh meningkat maka salah satu instrumen yang tepat untuk menetapkan kenaikan UMK 2022 adalah menjadikan upah yang layak.

Kedua, buruh meminta agar seluruh dewan pengupahan di Kabupaten/kota, dewan pengupahan di provinsi, dan dewan pengupahan di nasional tidak ikut terlibat atau hadir berdiskusi dalam proses penetapan UMK tahun 2022.

Ketiga, buruh meminta Bupati dan Walikota menetapkan upah minimum atau UMK 2022 tidak menggunakan Undang-Undang cipta Kerja, tapi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.

Keempat, buruh meminta Bupati atau Walikota harus berani menetapkan upah minimum di atas upah minimum UMK, baik itu Upah minimum jenis industri, upah minimum usaha. “Silakan nilanya lebih besar daripada UMK 2022,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Turun ke Jalan

FOTO: Aksi Solidaritas Buruh untuk Rakyat Palestina
Massa KSPI longmarch saat menggelar aksi Solidaritas Buruh untuk Palestina ke Gedung PBB serta Kedutaan Besar AS di Jakarta, Selasa (18/5/2021). Massa mengutuk dan mengecam keras kekerasan yang dilakukan tentara dan polisi Israel terhadap masyarakat sipil Palestina. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Demikian, kata Said, buruh akan melakukan unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia. Unjuk rasa akan dilakukan di depan kantor Bupati dan Wali kota untuk menuntut tidak diberlakukannya UMK 2022 dengan UU Cipta Kerja.

“Akan ada aksi unjuk rasa serempak seluruh Indonesia, dan sekarang jumlah di KSPI dan afiliasi lainnya kita sudah ada di 34 provinsi, kami serempak akan unjuk rasa di depan kantor bupati walikota menuntut tidak diberlakukan UMK 2022 dengan UU cipta kerja, dan menuntut upah minimum jenis industri dan kelompok usaha lebih besar dari UMK 2022,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya