Akses eform.bri.co.id / BPUM, Besok 30 September 2021 Jadi Hari Terakhir Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Penerima BPUM atau BLT UMKM bisa cukup akses eform.bri.co.id/bpum untuk reservasi online dan mendapatkan kuota antrean tanpa harus datang ke bank.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2021, 17:29 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2021, 17:29 WIB
E-form BRI
Cek status kepenerimaan BPUM melalui e-form BRI di tautan eform.bri.co.id/bpum.

Liputan6.com, Jakarta Pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro tahap kedua akan berakhir pada September 2021. Penerima BLT UMKM ini bisa cukup akses eform.bri.co.id/bpum untuk reservasi online dan mendapatkan kuota antrean tanpa harus datang ke bank.

Penerima BLT UMKM ini akan mendapat bantuan dalam bentuk uang senilai Rp 1,2 juta. Perlu diketahui, segala informasi mengenai penerimaan dan pencairan, akan disampaikan oleh lembaga penyalur. Dalam hal ini, lembaga penyalurnya adalah BRI dan BNI.

“Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021,” mengutip penjelasan akun Instagram @kemenkopukm, Rabu (29/09/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, artinya pada esok hari tepatnya 30 September 2021 merupakan hari terakhir penyaluran BPUM.

Seperti diketahui bersama, bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM agar bisa melanjutkan usahanya di tengah krisis pandemi.

“Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” begitu penjelasannya.

Sementara itu, bantuan tahap kedua ini diberikan kepada 3.000.000 pelaku usaha mikro. Dengan rincian, pada akhir Juli 2021 diberikan untuk 1.500.00 pelaku usaha mikro, bulan Agustus 2021 diberikan untuk 1.000.000 pelaku usaha mikro, dan bulan September 2021 diberikan untuk 500.000 pelaku usaha mikro.

Penerima BPUM yang berhak mendapatkan bantuan, akan ditransfer uang sejumlah Rp 1,2 juta ke rekening penerima.

Sebagai catatan, penerima BPUM ini adalah pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Lantas bagaimana cara mengecek penerima BPUM?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Cek BPUM

Target Realisasi BPUM 2021
Pedagang menggedong daganganya untuk di jaual berkeliling di Tangerang, Banten, Kamis (2/9/2021). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran BPUM 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun atau 92,35 persen dari total Rp15,36 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perlu diketahui, segala informasi mengenai penerimaan dan pencairan, akan disampaikan oleh lembaga penyalur. Dalam hal ini, lembaga penyalurnya adalah BRI dan BNI.

Maka dari itu, pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sekaligus merupakan nasabah BRI bisa mengecek penerimaannya melalui e-form BRI dengan mengklik tautan https://eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mengeceknya, ikuti tahapan ini:

- Masuk ke laman eform.bri.co.id;

- Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Kemudian klik "Proses Inquiry".

Jika termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.

Selain dengan cara tersebut, pelaku UMKM yang merupakan nasabah BNI atau PNM Mekaar biasanya mengecek status penerimaan melalui http://banpresbpum.id/. Namun sayangnya, saat ini laman tersebut tidak bisa diakses.

Sebagai gantinya, nasabah BNI dan PNM Mekaar bisa mengeceknya dengan datang langsung ke kantor cabang BNI terdekat. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas seperti KTP untuk bisa mengeceknya.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya