Aturan Baru Transportasi Pesawat Berlaku 24 Oktober 2021, Kapasitas Boleh di Atas 70 Persen

Ketahui sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub tentang transportasi pesawat yang perlu diketahui masyarakat

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Okt 2021, 15:41 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 15:41 WIB
Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai terlihat ada peningkatan.
Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mulai terlihat ada peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan terbaru untuk beberapa transportasi, salah satunya aturan pesawat udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan 4 Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19 untuk transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Keluarnya SE ini, menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Adapun salah satu dari keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara atau pesawat

Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub tentang transportasi pesawat yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut:

Pada transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70 persen, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19.

Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

Dia meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini.

"Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita.

Adita mengungkapkan, SE untuk transportasi udara ini baru akan mulai berlaku efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang.

Aturan Protokol Kesehatan

FOTO: Bandara Soetta Setop Penerbangan Penumpang Mulai Hari Ini
Calon penumpang mengenakan alat pelindung diri saat berada di Terminal 2F Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara penerbangan komersil baik dalam maupun luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Protokol Kesehatan Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan ​

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya