Banyak Kelulusan Peserta PPPK Guru Tahap I Dianulir, Ini Penjelasan BKN

Sejumlah peserta ujian PPPK Guru 2021 Tahap 1 ramai mempertanyakan status kelulusan mereka yang dianulir.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Nov 2021, 18:07 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 18:07 WIB
800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah peserta ujian PPPK Guru 2021 Tahap 1 ramai mempertanyakan status kelulusan mereka yang dianulir. Banyak diantaranya yang melampiaskan kekecewaan di media sosial, lantaran yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat pengumuman kelulusan, namun tiba-tiba jadi tidak lulus atau bahkan nilainya jadi nol saat pengumuman hasil sanggah.

Merespon keluhan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pencopotan status kelulusan tersebut merupakan hal yang wajar berdasarkan hasil pengolahan selama masa sanggah.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru.

"Karena ada masa sanggah dan ketika ada yang menyanggah, sanggahan itu akan diperiksa, diteliti oleh panitia. Dalam hal ini Kemendikbud, karena ini PPPK Guru," jelas Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam sesi teleconference, Selasa (2/11/2021).

Aris menerangkan, panitia seleksi setelahnya akan mempelajari apakah sanggahan peserta bisa diterima atau tidak. Ketika sanggahan bisa diterima, maka konsekuensinya pasti akan dilakukan pengolahan ulang untuk mengakomodir sanggahan itu.

"Dan konsekuensi selanjutnya, bisa jadi yang sudah dinyatakan lulus akan tergeser menjadi tidak lulus karena ada sanggahan yang diterima," sambung dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Nilai Ambang Batas

Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN
Peserta SKB CPNS 2019. Dok BKN

Menurut dia, pengolahan nilai untuk PPPK Guru dan non-Guru memang memiliki desain yang agak berbeda. PPPK Guru sendiri memiliki tiga kategori ambang batas nilai kelulusan.

"Tiga kelompok ambang batas, dan itu sequence. Artinya kelulusan yang berdasarkan ambang batas pertama itu diolah dulu, selesai, lulus, baru sesuai ambang batas kedua, selesai, baru ambang batas ketiga," terang Aris.

"Jadi itu kenapa terjadi, karena adanya sanggahan, lalu ditindaklanjuti oleh panitia Kemendikbud, kemudian terjadilah perubahan hasil tersebut," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya